╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣7⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HADIAH BAGI PEKERJA*
*ADALAH GHULUL (KHIANAT)*

*Pertanyaan*
Nama: Wulan
Angkatan: –
Grup : 018
Nama Admin : Widy
Nama Musyrifah : Ita
Domisili : Kalimantan Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.
Saya bekerja di pemerintahan, kantor kami mendapat proyek bangunan dari negara dan saya bendahara.

Setelah proyek sudah selesai, apabila suatu saat saya diberikan oleh pimpinan saya upah. Tapi tidak ada dalam laporan, bahwa itu upah bendahara.

Jadi uang itu hanya dari sisa uang kelebihan belanja dan pada laporan tetap akan dimasukkan ke pembelanjaan material, bukan upah.

Saya harus bagaimana Ustadz? Diambil atau tidak ?

Kalau saya ambil, jatuhnya uang haram atau tidak Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Ukhty sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan dalam SK (Surat Keputusan _ed) yang ditetapkan oleh pemerintah. Upah dalam proyek tersebut adalah hadiah yang tidak boleh diterima oleh setiap yang telah di berikan amanah pekerjaan.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Hadiah-hadiah bagi pekerja adalah ghulul (khianat).
( HR Ahmad)

Sebagai seorang ASN atau karyawan swasta, ketika mendapatkan hadiah dari pihak ke-3 maka ini adalah bentuk khianat. Dan hukumnya adalah haram.

Hal ini seperti terjadi di dalam lembaga pendidikan. Di saat pembagian hasil raport, seorang walikelas tidak boleh mendapatkan hadiah dari orang tua siswa karena dengan hadiah, bingkisan atau hampers, akan membuat seorang karyawan atau atau guru condong kepada yang memberikan hadiah. Inilah pengkhianatan yang terjadi.

Solusinya bagi ukhty, tidak menerima hadiah atau sisa dari proyek tersebut. Ini adalah haram. Ukhty jelaskan kepada atasan dengan baik.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua untuk mencari rizki yang halal dan baik.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading