╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣6⃣7⃣0⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *TERLANJUR MENGKONSUMSI*
*PRODUK PRO ISRAEL YANG DIBOIKOT*
*DAN DIHARAMKAN OLEH PEMERINTAH*

*PERTANYAAN :*
Nama : Mulya Rahimah
Angkatan : 6
Grup : T18
Nama Admin : Nur Dian dan Widhi
Nama Musyrifah : Ita Intari
Domisili : Kalimantan Selatan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Saya sekarang merasa resah, semenjak MUI berfatwa kalau ada beberapa produk yang pro Israel maka haram.
Sedangkan ada sebagian yang ana dan masyarakat tidak tahu dengan produk tersebut dan misalkan tahu kami pasti akan sebisa mungkin menghindarinya.

Bagaimana misalkan barang tersebut masih kami konsumsi, karena masih ada di rumah sebelum keluar fatwa ?

Dan bagaimana juga hukumnya kita membeli makanan di luar yang kita tidak tahu para pedagang masih menggunakan produk yang dinyatakan haram ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

Baarokallahu fiik

• Dalam permasalahan memboikot produk yang mendukung negara Israel itu dibolehkan sebagaimana fatwa dalam Markas Syaikh Albani yang berada di Yordania.

فإذاً أنا لا أرى مانعاً من المقاطعة، وهذا كلام شيخنا، فهي مشروعة، وأمّا القول بالوجوب فإذا كان هذا كلام أولياء الأمور من العلماء، أو من الأمراء فهذا يُصبح واجباً، .

Syaikh Masyhur Alu Salman murid senior Syaikh Albania rahimahullah berkata, “Saya berpendapat tidak terlarang dalam masalah boikot.
Dan ini adalah perkataan guru kami.
Dan diisyaratkan.
Adapun pendapat wajibnya boikot apabila perkataan dari pemerintah ke para ulama atau pemerintah ke rakyatnya, maka hal ini menjadi wajib.

[1] Apabila kita *sudah* membeli produk yang belum di umumkan untuk diboikot maka gunakan produk tersebut.
Dan kita tidak melanjutkan membeli produk tersebut lagi.

[2] Apabila pedagang tersebut menggunakan produk yang mengandung *zat* haram seperti dimakanan seafood penggunaan angciu dalam makanan, maka kita tidak boleh membeli makanan tersebut karena angciu telah diharamkan oleh MUI.

Apabila kita tidak tahu, maka tidak mengapa dan memohon ampun kepada Allah atas ketidaktahuan untuk ke depannya lebih hati hati dalam membeli makanan di luar.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdani, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading