*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣8⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MEMBUAT BAJU RENANG*
*YANG TERLIHAT SEXY*
*Pertanyaan*
Nama: NE
Angkatan/Gelombang : 6
Grup : 12
Nama Admin : Nisa & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Bagaimana hukum membuat baju renang yang tidak tertutup atau pakaian olah raga yang terbilang sexy?
2. Apakah hukumnya bagi si penjahitnya, bila ia bekerja di tempat seperti itu?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
1. Dibenarkan dan dibolehkan seseorang menjual/membuat suatu barang bila barang tersebut tidak dimungkinkan untuk dibuat kemaksiatan atau barang tersebut mempunyai sifat umum yang dimungkinkan rata rata manusia memakainya, baik orang yang taat ataupun fasik tetap membutuhkan barang tersebut.
Terkecuali bila barang tersebut kemungkinan besar tidaklah di pakai kecuali dalam perbuatan maksiat atau ia akan menjadi madharat bagi dirinya atau orang lain. Semisal baju pesta yang membuka aurat yang kemungkinan besar akan di bawa ke acara yang dilarang atau dengan menjual pisau kepada seseorang yang sedang bertengkar dan akan menggunakan barang tersebut untuk melukai atau contoh lainnya yang potensi maksiatnya dipastikan lebih besar dari tidaknya, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Sebagaimana kaidah,”
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Hukum suatu sarana itu tergantung hukum tujuannya”.
Maka menjual/membuat pakaian dalam, daster dll, kepada orang yang biasa memakainya di dalam rumah atau secara umum juga di pakai semua orang maka hukumnya boleh. Terkecuali barang tersebut di tempat yang kemungkinan besar dipakai untuk kemaksiatan semisal menjual celana dalam di pantai yang biasa dipakai untuk membuka aurat di tempat tersebut maka hal itu tidak diperbolehkan.
2. Ada sebuah kaedah yang ditetapkan oleh para ulama:
ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُ ﻝَّ ﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ
“Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat (selain ibadah) adalah mubah/boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya”
Maka dari kaedah ini, anda tinggal melihat apakah ada dalil yang melarang atau tidak, kalau tidak ada maka semua jenis pakaian pada asalnya boleh, seperti baju kantor, baju kebaya, baju kurung. Namun, jika:
1. Ada seseorang minta tolong menjahitkan kebaya, dan kita tahu yakin/kemungkinan besar, kebaya tersebut akan dipakai di luar rumah, maka tidak boleh kita menjahitkan untuk wanita tersebut, karena akan jatuh dalam larangan Allah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah ayat 2).
Begitu juga dengan pakaian “u can see” yang memperlihatkan lekuk tubuh dan lainnya.
2. Pakaian tersebut menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak boleh menjahitkannya, maka termasuk dalam hadits rasulullah ﷺ:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut”(Abu Dawud: 3512).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply