╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣6⃣7⃣8⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *JUAL BELI RIBA, BUKAN HANYA*
*KARENA AKADNYA SAJA,*
*TETAPI JUGA PADA PRAKTEKNYA*

*PERTANYAAN :*
Nama : Elvie
Angkatan : 6
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Jadi riba tidaknya tergantung di akad, ya, Ustadz ?

Apakah hal ini berlaku juga dengan contoh yang lainnya, misalnya :
Ingin kredit mobil, kita mengatakan ke bank atau instansi leasing, “saya mau membeli mobil itu”, lalu pihak bank membeli *”cash”* dari si penjual. Tuntas berarti akad penjual dan pembeli (bank).

Selanjutnya dari bank akadnya mencicil ke kita dengan syarat dan ketentuan dari pihak bank.

Apabila kita menyanggupi berarti tidak ada riba di dalamnya, ya, Ustadz ?
Begitu bukan, Ustadz ?

Saya masih belum paham dengan riba dalam jual beli barang kredit.

Mohon pcerahannya, ya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban :*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut , yang intinya :
Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak bank-lah yang akan membayar secara cash kepada dealer.
Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi.
Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung.
Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit.
Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan.
Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.
Maka jika dilihat, kejadian di atas memiliki dua kondisi.

• *Kondisi Pertama* :

Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash.
Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-.
Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor.
Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.

Bagaimana dengan akad semacam ini?

Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-.

Ini jelas-jelas adalah riba.
Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.”
Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”
(HR. Muslim)

• *Kondisi Kedua* :

Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli.
Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima.
Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank.
Kondisi kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan,

ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ

“Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”
(HR. Bukhari)

Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda.
Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading