Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi, padahal dia tidak berminat.
Apa yang dilakukannya itu hanyalah untuk mengecoh pembeli, sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli.
Perbuatan Najasy seperti ini adalah dilarang !
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, diriwayatkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan najasy.
(HR. Al-Bukhâri no. 2142 dan 6963, Muslim no. 1516)
Ibnu Abi Aufa rohimahulloh pernah mengatakan :
“Nâjisy (pelaku perbuatan najasy) adalah pemakan harta riba dan pengkhianat.” (HR. Al-Bukhâri no. 2675).
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh juga mengatakan :
“Para Ulama sepakat, bahwa pelaku najasy telah bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla, jika ia tahu bahwa najasy itu adalah terlarang.” ( At-Tamhîd, 12/290).
Atau bisa juga najasy dalam hadits diatas ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih umum. Yaitu : semua muamalah yang mengandung unsur penipuan atau makar. Ini pun juga dilarang. Wallohu a’lam bis showab.
4. Intinya, janganlah kita suka mengolok-olok, jangan suka mencela dan menghina, karena semua itu adalah dosa yg besar.
Apalagi jika yg kita olok-olok itu adalah saudara kita sesama Muslim. Tentu, dosanya lebih besar lagi…..
Semoga Alloh ta’ala senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita, agar selalu lurus dan benar, baik dalam perkataan maupun perbuatan….
Dan semoga pula Alloh ta’ala menjaga dan menjauhkan lisan kita dari berkata-kata yg jelek dan keji….
Nas-alullohal Hidayah wal Istiqomah…..
Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.
Telegram BIS: https://t.me/ilmusyar1
* Grup Whatsapp* :https://bit.ly/grupbis
Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah atau mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya
┅┅══❃ ✿❃══┅┅ ✿❃══┅┅
Leave a Reply