╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*1⃣6⃣9⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENERIMA KADO*
*ATAU OLEH-OLEH DARI MURID*

*Pertanyaan*
Nama: Vida
Angkatan: T4
Grup : 31
Nama Admin : Siti Wahyu Hardianti
Nama Musyrifah : Atih setiasih
Domisili : Pontianak

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz

Saya seorang guru.
Pada hari guru nasional, saya diberi kado oleh murid-murid saya. Saya tidak pernah memesankan atau mengingatkan mereka untuk memberi saya kado atau oleh-oleh.

Apa hukumnya saya menerima pemberian tersebut ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rosulillah, Amma ba’du;

Dalam agama islam kita diperintahkan untuk menghormati orang lain dan menjunjung tinggi adab dan akhlak mulia.terlebih dia adalah guru kita,kita muliakan dan menghormatinya setiap hari bukan hanya setahun sekali sebagaimana diperingati orang orang awam dan menjadikanya sebagai “hari guru”.

Lantas bagaimana hukum memberi hadiah kepada guru oleh murid atau wali murid?

Jika hadiah itu diberikan secara khusus dari murid atau wali murid maka ini akan mempengaruhi sikap guru ke murid tersebut ,semua hadiah yang mendatangkan kecurigaan akan timbul khianat atau tidak amanah atau mempengaruhi profesionalitas maka ini kembali ke hukum asalnya yaitu haram.
wali murid memberikan hadiah karena dia adalah guru dari anaknya seandainya bukan gurunya maka niscaya tidak akan diberi hadiah.Namun jika anaknya sudah lulus dari sekolah maka tidak mengapa dia berikan hadiah sebagai yanda terima kasih.

Maka solusinya hadiah itu diserahkan saja ke sekolah , nanti owner yg akan membaginya tanpa diketahui siapa yg memberikanya jadi tidak mempengaruhi profesionalitas guru dan tidak condong kpd salah satu murid yang walinya sering atau pernah memberi hadiah.

Hadiah yg sudah didapat hendaknya diserahkan ke lembaga anda mengajar dn mereka yg akan mengelolanya.

والله أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *