╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣9⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *LEBIH BAIK MEMILIKI TEMPAT TINGGAL SENDIRI*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : T.01
Grup : 78
Nama Admin : Anita W.
Nama Musyrif : Ninik R. Pujatwati
Domisili : Banten

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, izin bertanya.

Karena pandemi, akhirnya ana tinggal di rumah mertua (ibu suami). Awalnya tidak ada masalah apa-apa, tetapi akhir-akhir ini mertua menuduh ana selingkuh. Dan bahkan mengatakan, kalau anak ana bukan anak suami dari ana.

Padahal ana tidak pernah berbuat selingkuh, apalagi berzina Ustadz. Beliau hanya asal menuduh tanpa ada bukti dan saksi. Hanya berdasar mimpi dan pikirannya.

Apakah ana salah Ustadz, apabila meminta pisah rumah karena kondisi demikian?

Menurut ana tuduhan tersebut, sudah sangat menyakitkan hati ana.

Apakah ana tidak boleh sakit hati Ustadz ?

Karena suami masih ingin berbakti kepada mertua, dengan tinggal bersama dan merawatnya.

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rosulillah, Amma ba’du;

Perbuatan menuduh seorang berzina tanpa bukti adalah dosa besar dan bisa dihukum 80 cambuk dan kesaksianya tidak diterima selamanya.

Anda musyawarahkan dengan suami anda, dan minta baik baik agar pisah rumah dengan mertua, kalau suami ingin berbakti maka cari rumah yang dekat dengan rumah orang tua sehingga suami bisa sigap dan selalu bisa dengan mudah mendatangi orang tuanya.

Tidak boleh memaksa istri tinggal bersama mertua apabila istri tidak mau. Ada sebuah fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, beliau berkata:
“Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.”

Jika memang harus terpaksa tinggal bersama, suami harus sering membesarkan hati istri dan menghibur bahkan meminta maaf karena belum mampu menunaikan hak utama istri dalam pernikahan.

Namun yang terbaik adalah memiliki tempat tinggal sendiri apalagi ibu mertua sudah perpandangan negatif dan tidak suka dengan menantunya. di sini dibutuhkan ketegasan suami sebagai qowwam yaitu seseorang yang mengatur urusan isterinya serta bertanggung jawab mengayominya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading