╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗ 𝗦𝗕𝗨𝗠 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲…

╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣0⃣2⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗦𝗔𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕, 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗢𝗡𝗗𝗜𝗦𝗜 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗜𝗥𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗚𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗢𝗡𝗗𝗜𝗦𝗜 𝗗𝗨𝗗𝗨𝗞

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
Nama: Tati Widyowati
Angkatan: T06
Grup : 015
Nama Admin : Natalia
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyati
Domisili : Yogyakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, Afwan mau bertanya terkait shalat fardu, harus berdiri bagi yang masih bisa berdiri. Seperti yang dijelaskan di materi hari Aenin.

Bagaimana dengan kondisi ibu ana yang kalau sholat, saat takbir sampai rukuk berdiri, tapi setelah ruku’ dan sujud duduk ?

Apakah itu tidak sah sholatnya ?

Dan harus tetap berdiri dari awal hingga akhir ?

Saat ruku’ dan sujud dengan menundukkan kepala.

Mohon penjelasannya yang lebih detail Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Berdiri merupakan rukun sholat bagi yang mampu.

Bagi yang tidak mampu berdiri dari awal sholat sampai akhir sholat, karena ada uzur dan alasan syar’i, maka tidak masalah dibagian pertama berdiri dan dibagian kedua duduk.

Karena syariat tidak membebani pengikutnya, kecuali sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan masing masing.

Allah Ta’ala berfirman,

{ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ }

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan/keberatan”
(QS. Al-Hajj: 78).

{ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا }

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
(QS. Al-Baqarah: 286).

Banyak sekali dalil yang menjelaskan bahwa jika mampu sholat dalam keadaan berdiri, maka ini yang diwajibkan, jika tidak mampu berdiri silahkan duduk, jika tidak mampu duduk, silahkan sambil berbaring.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al Hushain,

[ صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ ]

“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping”
(HR. Bukhari no. 1117).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.”

Hanya saja keringanan ini jangan dipahami dengan pemahaman yang keliru. Artinya jika seorang mampu berdiri hanya sesaat saja, maka dia wajib berdiri walaupun sesaat saja, dan sisanya dia boleh duduk dikarenakan dia tidak mampu dan kuasa berdiri dari awal sampai akhir sholat.

Jika dari awal sampai akhir tidak mampu berdiri maka boleh bagi orang semacam ini untuk sholat dalam keadaan duduk.

Ini hanya berlaku dalam sholat wajib. Kalau sholat sunnah maka boleh dikerjakan sambil duduk, walaupun yang tidak memiliki uzur. Hanya saja keutamaannya hanya setengah dari mengerjakan sholat sunnah sambil berdiri.

Dari ‘Imran bin Hushain –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah s
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda,

[ إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ ]


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *