𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣0⃣0⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗡𝗗𝗔 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦𝗔𝗡
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
Nama: Hamba Allah
Angkatan: T04
Grup : 008
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Dumai, Riau
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Saya mempunyai ipar perempuan. Pada tahun 2014 suaminya meninggal dan meninggalkan 2 orang anak yang sudah dewasa serta warisan.
Sampai sekarang, warisan dari suami masih tetap beliau yang pegang. Setelah suaminya meninggal 2014, beliau tinggal di rumah orang tuanya yang masih hidup.
Tahun 2016 ibunya ipar saya (mertua saya) meninggal. 2019 ayahnya ipar saya (mertua saya) meninggal dunia.
Sampai sekarang ipar saya masih tinggal dirumah orang tuanya, suami dan adik beradek yang lain tidak ada yang menuntut hak warisan dari orang tua mereka. Sehingga ipar saya masih memegang warisan orang tuanya.
1. Apakah dalam syariat islam hal seperti ini diperbolehkan ?
2. Qadarullahu ipar saya sekarang terkena penyakit kanker.
Apakah ini teguran dari Allah ﷻ ?
3. Saya tidak berani memberitahu suami mengenai warisan dalam islam, karena tentu suami saya akan membela kakak ipar saya tersebut.
Apakah saya salah Ustadz ?
Mohon jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal,
mesti dilakukan sebelum membagi harta warisan. ●Pertama, membayar biaya pengurusan jenazah,
●Kedua membayar utang. Utang kepada Allah dan utang kepada manusia. Utang kepada Allah seperti zakat. Sedangkan utang kepada manusia bisa orang atau negara seperti pajak. ●Ketiga yang harus dilakukan ahli waris adalah adalah menunaikan wasiat.
Setelah ketiga ketentuan di atas telah selesai dilaksanakan. Barulah para ahli waris membagi warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait hal ini Ibn Hazm mengatakan,
إن الله تعالى أوجب الميراث فيما يخلفه الإنسان بعد موته من مال لا فيما ليس بمال، وأما الحقوق فلا يورث منها إلا ما كان تابعاً للمال
_Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan membagi harta warisan yang ditinggalkan seseorang kepada keluarga yang ia tinggalkan, sedangkan yang bukan harta tidak dapat diwariskan. Seperti hak-hak tidak dapat diwariskan, kecuali hal-hal yang merupakan bagian dari harta_.
Sebagian ulama menganggap menunda pembagian harta warisan dapat menimbulkan keburukan. Karena tidak semua ahli waris secara ekonomi mampu. Menunda pembagian warisan akan menzalimi keluarga lainnya. Akibat menunda pembagian harta warisan lainnya, adalah putusnya silaturahmi.
يقول العلماء إن تأخير توزيع التركة على مستحقيها يؤدي إلى المشاحنات وقطع الرحم بالطبع
Sebagian ulama berpendapan bahwa menunda pembagian harta peninggalan akan menimbulkan keburukan dan memutuskan tali silaturahmi bagi mereka yang berhak kepada harta peninggalan tersebut.
Kasus seperti di atas dikhawatirkan ulama sering kali terjadi. Penundaan pembagian harta warisan bagi sebagian orang, dilakukan karena memang niat jahat. Perbuatan jahat seperti ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,
من اقتطع شبراً من الأرض ظلماً طوقه الله إياه يوم القيامة من سبع أرضين – رواه مسلم
“Siapa saja yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis tanah.”
(HR. Muslim).
Leave a Reply