╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗ 𝗦𝗕𝗨𝗠 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲…

╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣6⃣9⃣9⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗞𝗘𝗧𝗔𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗔’𝗥𝗨𝗙 𝗗𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗚𝗔𝗝𝗜 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗛𝗔𝗦𝗜𝗟 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗨𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗦𝗢𝗚𝗢𝗞

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
Nama: Nia
Angkatan: T06
Grup : 014
Nama Admin : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Grobogan, Jawa Tengah

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

1. Ada seorang akhwat yang dicarikan tempat kerja oleh orang tuanya, di instansi pemerintah yang dekat dengan tempat tinggal. Dan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualifikasinya. Namun melalui orang dalam, dengan syarat harus membayar sejumlah uang agar diterima kerja di tempat tersebut.

Padahal akhwat tersebut sudah menasehati orang tuanya dan berusaha menolak secara halus. Namun orang tua tidak mau menerima nasihat dan si akhwat hanya bisa mengikuti kemauan orang tua, karena tidak bisa mengelak lagi.

Apakah akhwat tersebut akan mendapat dosa akibat perbuatan yang dilakukan orang tuanya Ustadz ?

2. Bagaimana status gaji orang yang bekerja melalui orang dalam dengan membayar sejumlah uang ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1⃣ Perbuatan membayar agar diterima kerja merupakan perbuatan suap.

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.
[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”.
[HR. Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul].

Sang anak tidak boleh mentaati orang tuanya dalam masalah ini, karena ini sama saja menjerumuskan sang anak dalam lubang maksiat dan dosa.

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”

Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang ma’ruf.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

[ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ ]

”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
(HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).

Jika sang anak sudah memberikan masukan dan nasehat, maka sang anak tidak akan dapat dosa.

مَّنِ ٱهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِى لِنَفْسِهِۦ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
(QS. Al- Isro’: 15).

2⃣ Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haram.

Allah Ta’ala berfirman,

{ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا }


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading