* BAHAYA MEMUTUSKAN HUBUNGAN*بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِRasulullah sha…

* BAHAYA MEMUTUSKAN HUBUNGAN*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (hubungan).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jubair bin Muth’im radhiyallaahu’anhu]

PELAJARAN:

1. Memutuskan yang dimaksud dalam hadits di atas ditafsirkan dengan dua makna:

Pertama: Memutuskan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan (Lihat Fathul Bari, 10/415).

Kedua: Memutuskan seluruh yang Allah perintahkan untuk disambung (Lihat Umdatul Qoori, 32/159).

2. Hadits yang mulia ini menunjukkan peringatan keras dari bahaya memutuskan hubungan, terutama hubungan kekerabatan atau kekeluargaan dan hubungan-hubungan lainnya yang diperintahkan syari’at untuk menjaganya.

3. Perintah menjaga hubungan baik antara kaum muslimin, terutama yang masih memiliki ikatan kekeluargaan, oleh karena itu wajib menjaga lisan dan tindakan terhadap kaum muslimin agar hubungan baik tetap terjaga, dan tentunya ini berlaku umum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

4. Apabila orang yang memutuskan hubungan terancam masuk neraka maka berarti orang yang menjaga hubungan akan dimasukkan ke surga, inilah diantara bahaya memutuskan hubungan dan keutamaan menjaganya, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan yang lainnya, yaitu:

– Memutuskan hubungan adalah sebab mendapatkan azab di dunia sebelum di akhirat.

– Allah ta’ala tidak akan menurunkan rahmat kepada suatu kaum yang membantu orang yang memutuskan hubungan dan tidak mengingkarinya atau tidak menegurnya.

– Allah ta’ala tidak akan menurunkan hujan untuk mereka karena adanya orang yang memutuskan hubungan di antara meraka.

– Orang yang menyambung dan menjaga hubungan kekerabatan akan diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, dan masih banyak keutamaan menjaga hubungan dan bahaya memutuskannya. [Lihat Fathul Baari, 10/415-416]

5. Tidak masuk surga ditafsirkan dengan dua makna:

Pertama: Apabila ia menghalalkan perbuatan memutuskan hubungan yang Allah perintahkan untuk disambung maka ia tidak akan masuk surga selama-lamanya, karena menghalalkan apa yang Allah haramkan adalah kekafiran.

Kedua: Apabila ia tidak menghalalkannya maka maknanya ia tidak akan masuk surga secara langsung jika Allah tidak mengampuninya, ia akan dimasukkan ke neraka namun tidak kekal di neraka seperti orang-orang kafir. [Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 16/113-114]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber:
http://sofyanruray.info/bahaya-memutuskan-hubungan/

Telegram BIS: https://t.me/ilmusyar1
* Grup Whatsapp* :https://bit.ly/grupbis

Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah atau mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya
┅┅══❃ ✿❃══┅┅ ✿❃══┅┅


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *