HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN





HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺬ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺟﺮﺡ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻗﺺ اﻟﺸﻌﺮ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻜﺴﺮ ﻇﻔﺮﻩ ﻓﻴﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺗﺘﺪﻟﻰ ﻗﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺟﻠﺪﻩ ﻓﺘﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺼﻬﺎ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ

“Adapun seseorang (yang akan berkurban) memiliki kebutuhan untuk mengambil rambut, kuku dan kulit; maka tidak mengapa (jika dia melakukannya).

Misal:
– terdapat suatu luka yang menyebabkan perlunya menggunting rambutnya, atau
– kukunya patah yang menyebabkan hal tersebut mengganggunya, sehingga dipotong bagian kuku yang mengganggu tersebut, atau
– kulitnya ada yang terjuntai sehingga mengganggunya lalu diambil bagian yang mengganggu tersebut;

semua hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”

📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 55






Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading