SBUM AKHWAT NOMOR 1309 – CARA TERLEPAS DARI RIBA

SBUM AKHWAT NOMOR 1309 – CARA TERLEPAS DARI RIBA


SBUM (Sobat Bertanya, Ustadz Menjawab) Akhwat No. 1309

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS

Kumpulan Soal Jawab SBUM

═══════ ° ೋ• ═══════

Judul bahasan: Cara Terlepas dari Riba

Pertanyaan dari:

Nama: Novi

Angkatan: T05

Grup: 10

Nama Admin: Muliana

Nama Musyrifah: Kiswati

Domisili: Tanjungpinang

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Bagaimana caranya terlepas dari riba yang bunganya semakin bertambah, sedangkan tidak ada harta benda yang dapat dijual lagi? Kalau utang-utang riba itu belum lunas, bagaimana hukum akhiratnya? Apakah ada lembaga atau badan yang mampu membantu menangani itu? Entah pinjaman untuk melunasi utang kemudian dibayar cicil tanpa bunga?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba sesuai dengan kemampuannya. Sebab Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah).

Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi, setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.

Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta utangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya”. Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama”. (HR. Muslim No. 1598)

Kalau sudah terlanjur kredit uang ke bank, maka utang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat, atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini.

Adapun lembaga yang bisa memberi pinjaman tanpa bunga, kami tidak memiliki informasi terkait masalah ini.

Membayar riba, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan, dalam Islam itu dilarang karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berutang memberi makan riba.

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaknat orang yang memberi makan riba.

Jika adanya bunga dalam pinjaman itu jadi syarat, maka syarat semacam ini tidak berlaku. Sebab syarat riba adalah syarat yang batil, bertentangan dengan al-Quran dan sunnah. Sementara Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهْوَ بَاطِلٌ

“Barang siapa yang menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil”. (HR. Bukhari No. 2560)

Ketika transaksi ada syarat yang batil, transaksinya tetap sah meskipun syarat itu tidak berlaku. Untuk kasus utang yang disyaratkan ada ribanya, kewajiban orang yang berutang hanya mengembalikan pokoknya saja. Sementara kelebihannya bukan tanggung jawabnya.

Tidak ada yang menzalimi dan tidak ada yang dizalimi. Antara utang dan pelunasan, dibayar sama.

Ketika Allah menjelaskan tentang ancaman riba, Allah berfirman,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Jika kalian bertaubat, maka kalian hanya mendapatkan pokok pinjaman dari harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi”. (QS. Al-Baqarah ayat 279)

Hanya saja, nasabah terikat dengan undang-undang zalim buatan bank. Undang-undang ini mengikat di negara kita. Ketika nasabah bertekad tidak mengembalikannya, dikhawatirkan bank bisa menuntutnya. Jika tidak bisa diselesaikan di darat, bank bisa menggunakan jasa pengadilan. Dampak kezaliman yang ditimbulkan bisa lebih menakutkan.

Sementara ada sebagian bank yang menetapkan sistem bunga-berbunga. Bisa jadi nasabah sudah merasa melunasi pokok utangnya, tapi bunga menghasilkan bunga. Jika dibiarkan tahunan, bisa menjadi angka yang tidak terduga.

Dari pertimbangan ini, nasabah perlu memahami aturan main bank. Semakin selamat dari bank, makin menenangkan.

Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh: Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag. -hafizhahullah-


═══════ ° ೋ• ═══════

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
Website GIS: https://grupislamsunnah.com/
Fanspage: https://www.facebook.com/grupislamsunnah/
Instagram: https://www.instagram.com/grupislamsunnah/
Telegram: https://t.me/s/grupislamsunnah/
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab/
YouTube: https://www.youtube.com/@grupislamsunnahtv/
Website GBS: https://grupbelanjasunnah.com/





Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *