Wali Nikah Digantikan Oleh Saudara Laki-Laki
Wali Nikah Digantikan Oleh Saudara Laki-Laki
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wali Nikah Digantikan Oleh Saudara Laki-Laki, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz semoga Ustadz dijaga & diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala.. izin bertanya ustadz…
Ayah sudah pergi tanpa kabar sejak tahun 1998 saat itu kakak saya berusia 1 tahun setelah itu ibu tidak menikah lagi sementara saya lahir tahun 2000.. saat saya bertanya pada ibu, ibu selalu bilang bahwa bapak kita sama..
Ini yang membuat saya bingung.. jika nanti saya menikah apakah boleh kakak saya menjadi wali nikah saya dan saya dinasabkan kebapak kakak saya ? Mohon nasehatnya ustadz Terimakasih
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Wali Nikah tugasnya adalah menikahkan anaknya dengan calon pasangannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nuur : 32).
عن أبي موسى قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم: ” لا نكاح إلا بولي
Dari Abu Musa, ia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Tidak sah pernikahan dengan tanpa wali”. (HR. Tirmidzi, no. 1101, Abu Dawud, no. 2085, dan lainnya. Dinilai sahih oleh Al Albani rahimahullah dalam kitab “ Shahih at tirmidzi, ” 1/ 318 ).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.
(HR. Abu Daud, no. 2083, Tirmidzi, no. 1102, dan lainnya. Imam Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Berhubungan dengan pertanyaan anda, bila ibu menyatakan bahwa anda adalah adik kandung dari kakak anda, hal ini dibuktikan juga dengan akta kelahiran, maka sah adik anda menjadi wali pernikahan, juga menisbatkan kepada bapak kakak anda karena sama satu bapak kandung dan tidak perlu mencari keraguan lagi.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله
Leave a Reply