Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya

Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya

Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya

January 26, 2024
Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya

Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menghitung Zakat Profesi Dan Distribusinya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua. Ustadz, saya mau tanya tentang Zakat pendapatan. Bagaimana hitungan Zakat pendapatan? Apakah boleh Zakat pendapatan disalurkan ke orang tua yang menjadi tanggungan kita? Terimakasih Ustadz, semoga Ustadz berkenan menjawab.

 

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Apa Itu Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi?

Zakat penghasilan atau Zakat Profesi adalah Zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian Profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal Profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Asal Usul Zakat Profesi atau Penghasilan

Wacana tentang Zakat (asal usul red.) ini datang dari seorang ulama Mesir Yusuf Al-Qaradhawi yang menulis kitab berjudul Fiqhus Zakah. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa Zakat ini belum ada di zaman Rasulullah dan tiga zaman terbaik setelahnya, dan baru ada pada zaman sekarang.

Dari sini kita dapat simpulkan bahwa Zakat ini merupakan sebuah ijtihad dari seorang ulama yang tidak ada tuntutannya dalam Al-qur’an dan As-sunnah. Dan Jumhur (kebanyakan) ulama membantah adanya Zakat penghasilan ini. Dan inilah yang pendapat yang ana pilih.

Solusi Untuk Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Adapun jika ingin ber-Zakat, maka bisa dengan Zakat Mal. Adapun caranya adalah jika seseorang memiki uang (yang disimpan dan tidak dipakai) yang sudah mencapai Nisab dan uang tersebut sudah sampe haul (satu tahun). Adapun Nisab Zakat mal adalah sesuai Nisab perak atau Nisab emas.

Nisab Perak Dan Emas Menurut Islam

Nisab perak sekitar 595 gr sedangkan Nisab emas sekitar 85 gr. Nisab terendah dari keduanya maka itulah Nisab Zakat mal. Misalnya Nisab perak jika dirupiahkan 10 juta sedangkan Nisab emas jika dirupiahkan 85 juta. Maka diambil Nisab terendah.

Sehingga jika seseorang mempunyai uang simpanan sebesar 15 juta maka dia sudah mencapai Nisab. Kemudian ketika uang tersebut sampe Nisab, maka ketika itulah hitungan haul dimulai. Dan jika masa haulnya sudah selesai dan uangnya masih diatas Nisab maka dia wajib mengeluarkan Zakat mal yaitu 2,5 % uang tersebut.

Apakah Bisa Zakat Dibayarkan Ke Orang Tua Tanggungan Kita?

Adapun membayarkan Zakat kepada orang tua yang menjadi tanggungan kita, maka itu tidak boleh. Bahkan Ibnu Mundzir mengatakan hal ini sebagai ijma’ (kesepakatan ulama). Karena seseorang memang wajib untuk memberikan nafkah kepada kedua orangtuanya.

Syarat Zakat Dibayarkan ke Orang Tua

Ada sebagian ulama yang membolehkannya, dengan syarat bahwa orang tersebut tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada oarang tuanya secara terus menerus. Maka dalam keadaan seperti ini dia boleh untuk memberikan Zakat kepada orangtuanya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc حافظه الله

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *