Hak Waris Ketika Bapak Menikah Lagi
Hak Waris Ketika Bapak Menikah Lagi
Para pembaca BimbinganIslam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hak Waris Ketika Bapak Menikah Lagi, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
1. Jika ibu meninggal, maka harta ibu menjadi warisan, bagi suaminya, dan anak-anaknya. Oleh karena itu harta ibu dan bapak yang bergabung harus segera dipisahkan, agar harta ibu dapat segera dibagikan dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Tinggal tersisa harta bapak, jika bapak meninggal, maka istri barunya, anak dari istri pertama dan kedua, akan mendapat warisan harta bapak. Jadi bukan soal harta yang didapatkan sebelum pernikahan pertama atau setelah pernikahan kedua. Yang jelas istri kedua ini tidak akan mendapat harta warisan dari istri pertama suami.
2. Si A punya 3 saudara (2 dari ibu yang sama; 1 dari beda ibu). Bila si A meninggal dan meninggalkan harta, apakah saudara yang dari beda ibu punya hak untuk harta tersebut?
A punya 2 saudara kandung, dan satu saudara sebapak. Bila si A meninggal, maka warisan hanya dibagikan kepada saudara kandung, tidak kepada saudara sebapak (laki-laki) Beda kalau saudara kandungnya ini ada perempuan, dan saudari sebapaknya juga perempuan maka keduanya bergabung dapat jatah warisan total 1/2 dari bagian laki-laki (1 saudara kandung yang tersisa tadi).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله
Leave a Reply