SBUM IKHWAN NOMOR 488 – HUKUM MENERIMA UPAH HASIL BEKAM

SBUM IKHWAN NOMOR 488 – HUKUM MENERIMA UPAH HASIL BEKAM


SBUM (Sobat Bertanya, Ustadz Menjawab) Ikhwan No. 488

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS

Kumpulan Soal Jawab SBUM

═══════ ° ೋ• ═══════

Judul bahasan: Hukum Menerima Upah Hasil Bekam

Pertanyaan dari:

Nama: Muh. Amin

Angkatan: TA05

Grup: 22

Nama Admin: Median Satria

Nama Musyrif: Muhammad Hasim Pribadi

Domisili: Nunukan, Kaltara

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kesehatan kepada ustadz dan keluarga. Afwan ustadz, saya ingin bertanya soal bayaran atau upah yang diterima oleh tukang bekam. Saya pernah membaca satu hadits dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang hasil upah dari bekam adalah sejelek-jelek upah.

Di sisi lain ada juga hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi upah kepada tukang bekam, sedangkan semua hadits tersebut shahih. Bagaimana cara memahaminya ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Cara memahami hadis yang zahirnya kontradiksi harus dikembalikan sesuai dengan pemahaman para ulama. Misal hadis dari Anas bin Malik,

احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau perintahkan agar diberi upah 2 sha’ makanan”. (HR. Ahmad No. 12785 dan Muslim No. 4121)

Dan beberapa hadis yang semisal, yang menunjukkan bahwa upah tukang bekam adalah halal.

Hanya saja, upah tukang bekam dinilai tidak terpuji. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الحَجَّامِ

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang upah tukang bekam”. (HR. Ibnu Majah No. 2165)

Dalam hadis lain, dari Rafi’ bin Khadij -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Upah tukang bekam itu jelek”. (HR. Ahmad No. 15812, Abu Daud No. 3423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Makna khabits dalam hadis ini tidak bermakna haram. Karena harta halal, namun hina, juga bisa disebut khabits. Seperti firman Allah,

وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

“Janganlah kalian secara sengaja memilih harta khabits yang kalian infakkan”. (QS. Al-Baqarah ayat 267)

Upah tukang bekam disebut khabits bukan karena statusnya yang haram, tapi karena harta ini dianggap tidak terpuji dan tidak bermartabat sehingga makruh untuk dicari.

Simak keterangan An-Nawawi ketika menyimpulkan hadis yang melarang upah tukang bekam,

هذه الأحاديث التي في النهي على التنزيه والارتفاع عن دنيء الأكساب والحثِّ على مكارم الأخلاق ومعالي الأمور

“Hadis-hadis yang menunjukkan larangan makruh dan menghindari penghasilan yang tidak terpuji, serta motivasi untuk menjaga akhlak mulia dan hal yang bermartabat”. (Syarh Shahih Muslim [10/233])

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh: Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag. -hafizhahullah-


═══════ ° ೋ• ═══════

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
Website GIS: https://grupislamsunnah.com/
Fanspage: https://www.facebook.com/grupislamsunnah/
Instagram: https://www.instagram.com/grupislamsunnah/
Telegram: https://t.me/s/grupislamsunnah/
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab/
YouTube: https://www.youtube.com/@grupislamsunnahtv/
Website GBS: https://grupbelanjasunnah.com/





Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading