𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣1⃣5⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗟𝗔𝗙𝗔𝗗𝗭 𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞
Nama: (jika tidak berkenan ditulis silahkan dengan inisial, tetapi jika berkenan lebih baik)
Angkatan: T. 04
Grup : 047
Nama Admin : Rosnaeni
Nama Musyrifah : Syafia Nur Rahmah
Domisili : NTB
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz maaf saya mengganggu, saya ingin bertanya.
Bagaimana hukumnya, jika suami menyuruh kita mengurus surat cerai ?
Di sini saya akan menceritakan sedikit. Saya ini bekerja di luar negeri, yaitu di Arab Saudi.
Saya ke Arab Saudi, karena suami saya sakit dan saya membantu suami saya dalam mencari rezeki, juga kebutuhan anak-anak sekolah. Setelah suami sembuh dan sudah bekerja saya stop kirim uang ke Indonesia. Lalu saya meminta nafkah untuk saya, karena saya masih status istrinya.
Namun suami saya marah kepada saya dikarenakan tidak saya kirim uang. Dan suami saya mengatakan kepada saya, untuk mengurus surat cerai secepatnya. Sebab saya mau pergi ke Kalimantan.
Yang menjadi pertanyaan saya;
Apakah ini sudah termaksud talak Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
Syukran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Lafadz talak dibagi menjadi tiga bagian :
1⃣ Talak secara lisan dibagi menjadi dua :
*A*. Ucapan secara tegas
Misalnya : _kamu saya talak_, maka jatuh talak kepada ukhty
*B*. Ucapan secara kiasan
Misalnya : silahkan pulang ke rumah kedua orang tuamu!.
Kalimat di atas tergantung niatnya. Jika suami niatnya jatuh talak maka jatuh. Apabila tidak niat talak, maka tidak jatuh.
2⃣ Talak secara tulisan
Talak yang ditulis oleh suami baik lewat wa atau surat. Jatuh talak, jika benar datangnya dari suami
3⃣ Talak secara isyarat.
Misalnya : jika kamu keluar rumah tanpa izin dariku, maka kamu saya talak
Dari permasalahan yang ukhty kemukakan maka beberapa catatan :
*1*. Apabila memang suami tidak memberikan nafkah finansial, maka boleh sang istri meminta khulu’ (gugat cerai) ke pengadilan agama.
*2*. Bekerjanya ukhty di luar negeri adalah satu kesalahan, jika ukhty ke luar negeri tanpa mahram (ayah, atau kakak dan lain-lain), maka ukhty bertaubat atas kesalahan ini.
*3*. Apakah jatuh talak, dari yang tersirat, maka telah jatuh. Namun kedepakan musyawarah terlebih dahulu. Dudukkan permasalahan ini dengan baik-baik. Efek buruk dari perceraian orang tua, akan berdampak kepada pendidikan anak, baik ke ayah atau ibu.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dan kaum muslimin dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan rumah tangga
شكرا وجزاك الله خيرا وبارك الله فيكم
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply