Larangan Menghirup atau Meniup Ke Dalam Bejana (Minuman)

Dari kesempurnaan petunjuk Rasulullah yang terakhir dan terakhir, Muhammad (صلى الله عليه وسلم) yang mencakup masalah kesehatan, terdapat larangan yang tercantum dalam hadis-hadis berikut:

Imam al-Bukhari meriwayatkan melalui Abū Qatādah dari ayahnya bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian minum (dari bejana), janganlah dia menghirupnya.” Hal ini juga diriwayatkan oleh Muslim, al-Tirmidzi.

Dan Abū Dāwūd meriwayatkan melalui Ibnu ʿAbbās yang berkata: “Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang menghirup ke dalam bejana atau meniup ke dalamnya.”

Dan Ibnu Mājah meriwayatkan juga dari Ibnu ʿAbbās: “Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak pernah meniup minuman (nya).” Jalur ini lemah namun diangkat karena narasi pendukung lainnya.

Manfaat dari hadis ini:

Larangan menghirup bejana (minuman) atau meniup ke dalamnya meliputi hal-hal sebagai berikut:

Perbuatan ini membuat orang lain enggan minum karena jiwa pada dasarnya tidak suka minum setelah seseorang menghembuskan napas ke dalam bejana atau meniup minuman.

Praktek ini melibatkan kemiripan dengan binatang, dan dengan demikian, bertentangan dengan etika yang baik dan keluhuran budi pekerti.

Dan di era modern, mereka yang menganut prinsip penularan, berdasarkan teori kuman, dapat menyatakan bahwa menghirup ke dalam wadah adalah cara penyebaran penyakit, sedangkan dalam pandangan lain, jika ada bukti bahwa hal ini merupakan cara yang terverifikasi. pertama, maka itu akan menjadi sarana penciptaan penyakit baru.

Hal ini menunjukkan bahwa ada tata cara seseorang harus minum dari bejana untuk mematuhi larangan tersebut.

<

p style=”display: inline;”>

Anda harus terdaftar dan login untuk berkomentar.

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading