Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-Fawzan

Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-Fawzan

Imam Bukhārī dan Imam Muslim keduanya meriwayatkan dari Anas bin Mālik (رضي الله عنه) bahwa ia mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda:

Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-FawzanBarang siapa yang senang rezekinya dilimpahkan dan umurnya dipanjangkan, maka hendaklah dia menjaga tali silaturahmi.

Syekh al-Albānī menyatakan:

Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-FawzanHadits dalam arti nyatanya adalah bahwa Allah—dengan kebijaksanaan-Nya—telah menjadikan menjaga tali silaturahmi sebagai hukum yang disyariatkan agar berumur panjang. Begitu pula dengan sopan santun dan menjadi tetangga yang baik, sebagaimana terjadi dalam beberapa tradisi shahih. Hal ini tidak bertentangan dengan apa yang diketahui secara keharusan dari agama bahwa umur itu ditentukan. Sebab (penentuan umur) adalah melalui hasil akhir (titik kematian), sama seperti bahagia atau celaka (di akhirat). Kedua hal ini ditentukan dalam kaitannya dengan individu, sehingga mereka celaka atau bahagia. Dan diketahui pula secara pasti bahwa kebahagiaan dan kemalangan sama-sama terikat pada sebab-sebab yang sah (asbāb). Dan sebagaimana keimanan bertambah dan berkurang karena bertambahnya ketaatan dan berkurangnya karena kemaksiatan—tanpa bertentangan dengan apa yang ada dalam Loh Yang Disimpan (mengenai hasil akhirnya), demikian pula umur. Bertambah dan berkurang jika dilihat dari sudut cara dan sarana (asbāb, sebab-sebab yang dianut). Itu juga tidak bertentangan dengan apa yang ada dalam Tablet yang Diawetkan”.

Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah berkata (dalam Majmūʿ al-Fatāwā 8/517):

Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-FawzanMasa yang ditentukan (ajal)—(masa hidup seseorang)—ada dua jenis. Masa mutlak yang diketahui Allah dan masa yang memenuhi syarat. Melalui (pembedaan) ini menjadi jelas makna sabda beliau (صلى الله عليه وسلم): “Barang siapa yang ridha rezekinya dilimpahkan dan umurnya dipanjangkan, maka hendaklah dia menjaga tali silaturahmi” menjadi jelas. Karena Allah memerintahkan malaikat untuk menulis sebagai bagian dari masa yang telah ditentukan, 'Jika dia memelihara tali silaturahmi, maka perbanyaklah dia ini dan itu'. Dan malaikat tidak mengetahui apakah akan ditambah atau tidak. Namun, Allah mengetahui urusan apa yang akan diselesaikan. Maka apabila tiba saatnya, tidak dapat disegerakan dan tidak ditunda-tunda.

Syaikh Ṣāliḥ al-Fawzān berkata (dalam al-Muntaqā dalam Fatāwā 1/98):

Perundang-undangan Cara dan Sarana Menambah Umur dan Rezeki: Ibnu Taimiyah, Al-Albani, Al-FawzanMaknanya adalah bahwa Allah SWT berjanji kepada orang yang menjaga tali silaturahmi, bahwa Dia akan memberi pahala dan membalasnya dengan memperpanjang umurnya, dan Dia akan melapangkan rezekinya, sebagai balasan atas kebaikannya.

Dan tidak ada pertentangan antara hadis ini dengan antara hadis yang menyatakan bahwa umur dan rezeki seseorang telah ditentukan baginya selama dia masih dalam kandungan ibunya. Sebab, ada jalan dan sarana (asbāb) yang Allah jadikan penyebab panjang umur dan jalan serta sarana rezeki. Hadits ini menunjukkan bahwa kebajikan dan menjaga tali silaturahmi adalah penyebab memperpanjang umur dan menambah rezeki. Dan Allah-lah yang mengatur segala urusan dan menempatkan segala mekanisme sebab akibat. Ada hal-hal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Dia ikatkan pada sebab-sebab tertentu, yang akan menghasilkan akibat ketika sebab-sebab tersebut telah terjadi, terpenuhinya syarat-syaratnya dan tidak adanya hambatan-hambatannya. (Apabila hal ini terjadi maka akan terjadi akibat-akibatnya, semua itu terjadi karena ketetapan (qadar) dan balasan (jazāʾ) dari Allah SWT.

Catatan

Jawaban-jawaban di atas sangat jelas menghilangkan kebingungan yang terkadang muncul di kalangan umat Islam mengenai perluasan kehidupan dan rezeki. Sebagai ilustrasi, seseorang yang hidup dalam bahaya dan memiliki gaya hidup serta pola makan yang tidak sehat akan meninggal lebih awal. Ini adalah hukum-hukum dalam ciptaan Allah karena penciptaan Allah terjadi melalui mekanisme sebab dan akibat. Mekanisme sebab-akibat ini mencakup akibat-akibat kenaikan dan penurunan (umur dan rezeki) seperti halnya keimanan dan amal shaleh menjadi penyebab bertambahnya keimanan, sedangkan dosa dan kemaksiatan menjadi penyebab berkurangnya keimanan. Maka meskipun keadaan keimanan yang tepat pada titik kematian telah ditentukan, namun hal ini tidak meniadakan penambahan dan pengurangan di antara keduanya, hingga seseorang mencapai keadaan meninggalnya, sesuai dengan qaḍāʾ dan qadar Allah.

Demikian pula, seseorang mungkin mengalami periode hidup sehat dan hidup tidak sehat, dan perilaku serta pilihan gaya hidupnya akan memperlambat atau mempercepat proses penuaan. Namun, titik kematiannya diketahui dan tidak dapat dihindari. Perubahan (bertambah atau berkurangnya) itu bisa timbul, karena Allah telah menciptakan ciptaan-Nya melalui cara dan sarana (asbāb) yang terikat pada akibat, atau dengan kata lain, mekanisme sebab-akibat yang saling berhubungan, dan melalui mekanisme tersebut Allah wujudkan. dalam ciptaan-Nya, apa yang Dia ketahui dan tuliskan dalam Loh yang Diawetkan.

Oleh karena itu, sebagaimana seseorang didesak untuk menempuh cara-cara yang disyariatkan dalam keimanan dan amal shaleh, demikian pula seseorang didesak untuk mengambil cara-cara dan sarana-sarana yang menambah umur dan rezeki.

<

p style=”display: inline;”>

Anda harus terdaftar dan login untuk berkomentar.

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *