MENELAN LUDAH SAAT PUASA Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhohullah berkata: “Me…


MENELAN LUDAH SAAT PUASA

Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhohullah berkata:

“Menelan ludah ada TIGA KEADAAN :

PERTAMA : Menelan ludah tanpa mengumpulkannya. Ini tidak makruh dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.

KEDUA : Ludah berkumpul dimulut tanpa disengaja kemudian menelannya. Maka ini pun tidak makruh.

KETIGA : Sengaja mengumpulkan ludah di mulutnya lalu menelannya. Maka ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:

Pertama: Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah: Tidak makruh. Karena ia sampai ke perut kepada tempat aslinya sehingga serupa dengan keadaan saat tidak mengumpulkannya.

Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah: Makruh

Beliau berkata: Yang rojih wallahu a’lam adalah tidak makruh. Karena ludah adalah sesuatu yang dimaafkan, dan juga pada asalnya puasanya sah dan tidak batal.

( Al Jami’ Li Ahkam As Shiyam 2/169-171 )

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ref : https://bbg-alilmu.com/archives/57521




Source

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading