╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗ 𝗦𝗕𝗨𝗠 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲…

╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣1⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗨𝗕𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗠𝗘𝗗𝗜𝗔 𝗦𝗢𝗦𝗜𝗔𝗟 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗪𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗟𝗔𝗜𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗛𝗥𝗔𝗠

Nama: Mariyati
Angkatan: T. 04
Grup : 037
Nama Admin : Icha
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Domisili : Banyuwangi-Jatim

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya.
Ada seorang laki-laki yang sudah beristri dan mempunyai anak. Tetapi, suatu hari dia sedang asyik chat-an dengan wanita lain. Dan mengaku kalau dirinya itu seorang bujangan.

Hal seperti ini termasuk zina atau tidak Ustadz ?

Kemudian beliau tetap melakukan hubungan biologis dengan istrinya.

Apakah itu sudah termasuk talak atau bagaimana Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Laki laki yang sudah menikah tidak boleh melakukan hubungan apapun dengan wanita yang bukan mahramnya. Baik hubungan didunia nyata maupun dunia maya.

Bahkan chat-an yang dilakukan antara laki laki dengan lawan jenis haram dan tidak diperbolehkan, bahkan ini termasuk tipu daya dan perangkap iblis.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

[ مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ ]

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita.”
(HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

[ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ ]

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita.”
(HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).

Akan tetapi perbuatan laki laki belum sampai kepada level zina, hanya saja ini termasuk wasilah dan sarana yang bisa menyebabkan keduanya berzina. Oleh sebab itu syariat Islam melarang seluruh sarana/wasilah yang bisa menghasilkan/mengahantarkan pelakunya kepada perbuatan haram atau perbuatan terlarang.

Dan hubungan biologis yang dilakukan oleh suami kepada istrinya walaupun disisi lain, sang suami chat-an dengan wanita yang bukan mahramnya, bukanlah terhitung talak. Artinya perbuatan tersebut bukanlah talak.

Hanya saja jika sang suami melakukan hubungan bilogis terhadap istrinya, akan tetapi dia masih memikirkan wanita lain dalam hubungan tersebut, maka sang suami sudah terjatuh kedalam ancaman Allah Ta’ala, yang tidak bisa menjaga pandangannya dari sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan.

{ قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ }

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
(QS. An-Nur: 30).

Karena nikah disyariatkan untuk mencegah dan menghalangi seorang jatuh kedalam perbuatan zina.

Maka kami nasehatkan kepada sang suami, agar meninggalkan perbuatan tersebut, dan beristigfar lalu bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan perbaikilah hubungan anda dengan Allah Ta’ala, dan hubungan dan istri anda, maka niscaya Allah akan memberikan rahmat dan taufiknya kepada Anda dan keluarga Anda. Aamiin.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading