𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣2⃣5⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗦𝗢𝗟𝗨𝗦𝗜 𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗧𝗘𝗥𝗧𝗔𝗥𝗜𝗞 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜
Nama: Fulanah
Angkatan: T. 05
Grup : 020
Nama Admin : Ayu
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Jawa Barat
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah ﷻ memberikan kesehatan untuk Ustadz dan Manajemen GiS.
Afwan Izin bertanya Ustadz.
1. Bagaimana hukumnya jika suami sudah tidak bernafsu kepada istrinya, lalu untuk menaikkan nafsunya suami melihat sesuatu yang diharamkan ?
2. Dan bagaimana jika alasan suami tidak bernafsu kepada istrinya, karena sang istri sudah tidak lagi menarik ?
Apakah ini salah sang istri, Ustadz ?
3. Bagaimana sikap yang seharusnya dilakukan sebagai seorang istri ?
Haruskah sang istri pura-pura tidak tahu ?
4. Apakah solusinya, adalah menikah lagi ?
Karena mereka juga belum dikaruniai keturunan.
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Perlu diketahui bahwa hukum asal sesuatu yang haram, tidak bisa berubah hukumnya dengan alasan apapun
Sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh
بقاء ما كان على ما كان
Artinya : Sesuatu itu akan tetap sebagaimana hukum asalnya.
Film yang ditonton adalah perzinaan, karena dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
{ إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ }
“Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat.”
[QS. An-Nûr/24: 19].
2. Mungkin yang bisa di lakukan istri ;
– Berdandan atau berhias untuk suaminya, dengan apa yang di sukai suami
– Service suami dengan baik dan perhatikan segala yang ia butuhkan.
– Berdoa agar Allah senantiasa menjaga rumah tangganya.
Jika cara ini belum juga sadar, mungkin biarkan dia untuk menikah lagi.
Mungkin diantara penyebabnya karena belum punya keturunan sehingga melakukan hal tersebut. Namun tetap diingatkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram dan dosa.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply