𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣1⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗡𝗔𝗙𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗦𝗘𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜
Nama : Yanti
Angkatan : 06
Grup : T.14
Nama Admin : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Boyolali, Jawa Tengah
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.
Izin bertanya, Ustadz
1. Hukum suami menafkahi istri, apakah hal tersebut diwajibkan, Ustadz ?
Di lain sisi, istri mempunyai penghasilan sendiri.
2. Dan kebutuhan pendidikan anak, itu sebenarnya yang membiayai kewajiban suami atau bersama ?
Untuk penghasilan suami, tergolong cukup apabila untuk menafkahi istri secara pribadi.
Secara umum sederhana dan pendidikan anak.
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Suami adalah kepala rumah tangga di rumahnya.
Seorang suami berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Karena seorang suami sudah mengambil amanah dengan menikahi istrinya.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.”
(QS. Ath Tholaq : 7).
Berdasarkan ayat tersebut, maka kewajiban suami yang menafkahi istrinya walaupun istrinya punya penghasilan.
Dan juga firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.”
(QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian.
Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat.
Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang.
Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
Dan hal ini juga di kuatkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.
Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai.
Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti.
Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Muslim no. 1218).
Dengan demikian, maka yang berkewajiban memberikan nafkah istri dan anak-anaknya adalah kewajiban suami, termasuk biaya sekolah, pakaian, tempat tinggal, dll.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
Leave a Reply