Teks Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »
Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu perkampungan Arab. Saat itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu.
Penduduk kampung tersebut lantas berkata kepada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, -pen) karena pemimpin kampung ini tersengat binatang atau terserang demam.”
Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya, ada.”
Lalu, salah seorang sahabat pun mendatangi pemimpin kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surah Al-Fatihah.
Akhirnya, pemimpin kampung tersebut sembuh. Lalu, yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor (dalam riwayat lain potongan daging) kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau.
Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah, kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah saja.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?”
Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)
Kandungan hadis
Pertama, bolehnya menerima upah dari ruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata bahwa upah ruqyah ada 2 akad, yaitu:
Pertama: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah.
Kedua: Akad ijarah, yaitu jasa dengan bentuk yang jelas dari segi waktu dan upahnya. Misalnya dalam waktu 30 menit dibayar sekian (ada kesepakatan sebelumnya). Meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. (Lihat Al-Mughni, 5: 314)
Begitu pula, dalam mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan mengambil upah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari)
Namun, yang dilarang adalah apabila seseorang murni menerima upah karena membaca Al-Qur’an. Seperti ketika seseorang diundang untuk menjadi qari’ (membacakan suatu ayat Al-Qur’an) dalam acara hajatan tertentu, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah yang diberikan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا
“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. Al Baqarah: 41)
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati seorang pembaca yang sedang membaca (Al-Qur’an), lalu dia meminta (imbalan), maka Imran mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Lalu, dia berkata bahwa Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ القُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ
“Barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang kaum-kaum yang mereka membaca Al-Qur’an, lalu dengannya mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2917 dan Ahmad, no. 19885. Dihasankan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrijul Musnad)
Baca juga: Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam
Kedua, bolehnya memberikan dan menerima ruqyah
Allah Ta’ala berfirman,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim, selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا بأسَ بالرُّقى ما لَم تَكُن شِركًا
“Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga melakukan ruqyah dan beliau pun pernah di-ruqyah oleh malaikat Jibril. Demikian juga, para sahabat Nabi pun melakukannya.
Dari Usman bin Abu Al-Ash Ats-Tsaqafiy berkata,
قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِي وَجَعٌ قَدْ كَادَ يُبْطِلُنِي فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَيْهِ وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَقُلْتُ ذَلِكَ فَشَفَانِيَ اللَّهُ
“Aku mendatangi Nabi dan aku sedang menderita penyakit yang sangat mengganggu, maka beliau bersabda kepadaku, ‘Letakkan tanganmu yang kanan di atasnya (yaitu, di atas bagian tubuh yang sakit), lalu ucapkan, ‘Bismillahi a’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhadziru.’ (Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari sakit yang aku derita ini) sebanyak tujuh kali.” Maka, aku mengucapkan seperti itu dan Allah pun menyembuhkanku.” (HR. Ibnu Majah)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ
“Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit, maka Jibril datang meruqyah beliau. Jibril mengucapkan, ‘Bismillaahi yubrika, wa min kulli da’in yasyfika, wa min syarri hasidin idzaa hasada, wa syarri kulli dzi ‘ainin.’ (Dengan nama Allah yang menciptakanmu, Dialah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki, serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).” (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,
كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يتعوَّذُ منَ الجانِّ وعينِ الإنسانِ حتَّى نزَلتِ المعوِّذتانِ فلمَّا نزلَتا أخذَ بِهِما وترَكَ ما سواهما
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua Mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Nas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa hadisnya hasan)
Ruqyah diperbolehkan selama berasal dari bacaan Al-Qur’an atau zikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bacaan tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan. Hal tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa,
هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, bolehnya me-ruqyah orang kafir
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih tentang bolehnya seorang muslim me-ruqyah orang kafir, sebagaimana hadis di atas bahwa penduduk kampung yang disinggahi oleh para sahabat di atas dan menolak menerima mereka sebagai tamu itu adalah kaum kafir. Para sahabat pun juga tidak menolak untuk me-ruqyah-nya. (Lihat Majmu’ Kutubi wa Rasail wa Fatawa, 4: 292)
Orang kafir yang dimaksud adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi).
Keempat, sikap wara’ (kehati-hatian) para sahabat
Tatkala para sahabat diberikan upah dari ruqyah berupa daging kambing, mereka enggan memakannya karena takut kalau menerima upah atas ruqyah itu dilarang, sampai mereka bertemu dan menanyakan hukumnya terlebih dulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, saat itu mereka sedang butuh dan kelaparan.
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima, mulianya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Agar para sahabat merasa yakin atas ucapan dan hukum yang telah diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun meminta potongan daging kambing tersebut untuk dimakan bersama-sama.
Baca juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun
***
Penulis: Arif Muhammad N.
Artikel: Muslim.or.id
Leave a Reply