𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣3⃣6⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜
Nama : Um Ibrahim
Angkatan : 06
Grup :16
Nama Admin : Salma Latif
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Madura
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Bolehkah istri menggugat cerai kepada suami, jika suami berubah, tidak seperti yang awal dikenal ?
Contohnya :
Awal kenal suami, tertarik karena satu manhaj.
Yang mana suami hijrah sudah 2 tahun.
Beliau ikut kajian sunnah, berhenti merokok, shalat di masjid.
Setelah menikah, ternyata 90% berubah diluar dugaan.
Sekitar 4 bulan menikah, suami merokok lagi.
Kalau dinasehati beliau jawab, “Mau berhenti jika mempunyai anak”.
Alhamdulillah Allah ﷻ karuniai kami anak.
Dinasehati lagi untuk berhenti.
Beliau menjawab, “Tunggu anak besar”.
Kini anak sudah masuk 4 tahun, tetapi suami tak kunjung berhenti merokok.
Mengenai shalat, semenjak pulang kampung dan tinggal di kampung sekitar 3 tahun ,jadi jarang ke masjid.
Kecuali shalat Jum’at.
Dan shalat subuh sering telat karena lambat tidur, malam begadang.
Orang tuanya ikut menasehati, namun tidak ada perubahan.
Beliau lebih memilih hidup berteman di luar, dari pada di rumah.
Dahulu bilang kalau suka buka youtube kajian online.
Tapi nyatanya buka game atau hal-hal lain, seperti film atau lagu-lagu.
Mohon saran dan nasehatnya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.”
(HR. Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dishahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…”
(Aunul Ma’bud, 6:220).
Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.”
(HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.”
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai?
Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini.
Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika ia membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya, atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.”
Leave a Reply