╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗ 𝗦𝗕𝗨𝗠 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲…

╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣3⃣5⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗟 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗪𝗔𝗥𝗚𝗔 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗦𝗧𝗜𝗡𝗔

Nama : EDS
Angkatan : 6
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukumnya memberikan zakat mal untuk warga Palestina ?

Mohon jawabannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وربركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir mengikuti (lokasi) harta tersebut berada, tidak di transfer ke tempat lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alayhi Wassalam kepada Muadz, ketika diutus ke Yaman :

..فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخاري (1395)، ومسلم (19)).

“Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada para faqir-miskin mereka.”

Jika menyalurkan zakat ke negara lain tanpa adanya keperluan atau kebutuhan maka perbuatan itu buruk, walaupun dana itu di bagikan, tidak di perintahkan untuk mengeluarkan zakat kembali.
(kasyfu al qunna, 2/263).

Ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah/negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar, walaupun sangat dibutuhkan.

Syeikh Muhamad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang hukum pendistribusian zakat ke negara lain sejauh perjalanan yang diperbolehkan qoshor atau lebih?

Beliau menjawab,
“Hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pendapat ulama :
• Pertama :
Tidak boleh, ini pendapat yang masyhur, kecuali bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah Negara.
• Pendapat kedua :
Boleh demi mashlahat yang kuat, pendapat ini didukung oleh syeikh Taqiyuddin.

Syekh Abdullah bin Muhamad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata kedua pendapat ini bertujuan agar zakat mencukupkan pemenuhan kebutuhan faqir.
(fatawa syeikh Muhammad bin Ibrahim 4/98).

Yang jelas, pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir yang berada di (lokasi) harta tersebut berada, tidak ditransfer ke tempat lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan.

Yang termasuk kemaslahatan seperti penyaluran zakat kepada kerabat, karena pahalanya lebih banyak, atau disalurkan kepada seseorang yang sangat membutuhkan seperti kaum muslimin yang ada di Palestina, yang sedang berjuang mempertahankan nyawa, agama serta tempat mereka.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *