𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣3⃣2⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗪𝗔 𝗟𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗜𝗔𝗡 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗗𝗜𝗧𝗔𝗡𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗔𝗬𝗨𝗥𝗔𝗡, 𝗗𝗔𝗡 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗔𝗗𝗔 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧𝗡𝗬𝗔 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗧𝗔𝗡𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗬𝗨𝗥𝗔𝗡
Nama : Yesi irdayanti
Angkatan : 1
Grup : 10
Nama Admin : Runawati
Nama Musyrifah : Santi Ummu Nabila
Domisili : Solok-Sumatera Barat
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
1. Bagaimana hukum menyewa lahan pertanian untuk di tanami sayuran; seperti, cabai, bawang, tomat, kol dan lain-lain?
2. Apakah ada zakat yang dikeluarkan untuk tanaman sayuran ?
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
1. Sewa-menyewa, termasuk ladang pertanian, sejatinya adalah bentuk pertukaran harta kekayaan.
Karena itu kejelasan merupakan satu hal penting yang harus Anda wujudkan padanya.
Semua itu demi menghindari perselisihan dan silang pemahaman antara kedua belah pihak.
Dan dengan cara ini, masing-masing pihak mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada yang terkurangi.
Ketentuan ini merupakan aplikasi nyata dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :
أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli untung-untungan (gharar).”
[Riwayat Muslim hadits no. 1513].
Nilai sewa atau masa sewa yang tidak jelas, menjadikan akad tersebut terlarang dalam Islam.
Karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang dengan upah berupa bagian dari hasil ladang itu, yang nominal atau jumlahnya tidak dapat ditentukan.
حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنِ خَدِيْجٍ عَنْ كِرَاءِالأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَأسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِفَيَهلِكُ هَذَاوَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ، فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَ بَأسَ بِهِ
“Pada suatu hari, Hanzhalah bin Qais al-Anshari bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak.
Maka Rafi’ bin Khadij menjawab, “tidak mengapa.
Dahulu semasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang dengan uang sewa berupa hasil dari bagian ladang tersebut yang berdekatan dengan parit atau sungai, dan beberapa bagian hasil tanaman.
Dan kemudian di saat panen tiba, ladang bagian ini rusak, sedang bagian yang lain selamat, atau bagian yang ini selamat, namun bagian yang lain rusak.
Kala itu tidak ada penyewaan ladang selain dengan cara ini, maka penyewaan semacam ini dilarang.
Adapun menyewakan ladang dengan nialai sewa yang pasti, maka tidak mengapa.”
[Riwayat Muslim hadits no. 1547]
Hadits ini menjelaskan ketentuan uang sewa :
Bila sewa ladang dengan uang baik dinar atau dirham atau uang lain yang serupa, maka insya Allah tidak mengapa.
Namun, bila uang sewa berupa hasil tanaman yang ditanam di ladang tersebut maka ada dua kemungkinan :
︎ Kemungkinan pertama : Uang sewa ditentukan dengan hasil ladang tertentu.
Leave a Reply