𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣3⃣0⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗗𝗜𝗥𝗜 𝗪𝗔𝗟𝗜𝗠𝗔𝗛
Nama: Khoid Hafidah
Angkatan: T. 06
Grup : 017
Nama Admin : Triana eka
Nama Musyrifah :Ita Intari
Domisili : Jember – Jawa Timur
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Maaf saya mau bertanya Ustadz.
1. Kalau mendapat undangan pernikahan atau undangan lainnya, kita diwajibkan untuk datang.
Apakah boleh tidak datang, karena sedang malas atau karena yang mengundang tidak begitu akrab ?
Membuat malas saja, karena terkadang tidak kenal. Dipastikan pengundang menyuruh orang lain. Entah tetangga atau saudara.
Apakah tindakan saya berdosa Ustadz ?
2. Kalau sewaktu tidak mempunyai uang untuk salam tempelnya.
Apakah juga berdosa, jika tidak menghadiri acara tersebut ?
Atau tertulis mempunyai hutang ?
3. Kemudian, sering sekali berbarengan (bersamaan) acara walimatul urs dengan kematian. Banyak juga seperti itu.
Sedang saya mendahulukan acara kematian. Acara pernikahan kadang tidak datang, kadang.
Apakah juga termasuk dosa yang saya lakukan Ustadz ?
Terima kasih atas pencerahannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
1. Jika dapat undangan nikah, maka wajib untuk memenuhi undangan itu.
Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib, adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
[ إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا ]
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.”
(HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429).
Hadits ini menggunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.
Abu Hurairah mengatakan,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, yang di mana diundang orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432).
Dalam madzhab Syafi’i pun wajib untuk menghadiri undangan walimah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada udzur.”
(Syarh Shahih Muslim, 9: 208).
Jika tidak ada uzur syari, lalu tidak mendatangi undagan tersebut, maka sama saja telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan kami nasehatkan kepada penanya, agar bertaubat kepada Allah dan meminta ampun kepada-Nya dan tidak mengulanginya kembali.
2. Untuk masalah hadiah yang diberikan, maka bukan menjadi beban dan kewajiban bagi yang diundang untuk memberi hadiah tersebut, baik berupa uang maupun barang. Ini hanya tradisi di sebagian daerah, yaitu mewajibkan bagi yang datang untuk memberikan salam tempel. Padahal didalam Islam tidak ada sama sekali kewajiban. Jika ada kelapangan maka silahkan beri hadiah atau salam tempel, jika tidak maka tidak ada kewajiban untuk memberi salam tempel.
Dan jika yang diundang berhalangan hadir, maka tidak ada beban hutang masalah salam tempel.
Leave a Reply