𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣2⃣8⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗔𝗗𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗞𝗘𝗝𝗘𝗟𝗔𝗦𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗧𝗥𝗔𝗡𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗘𝗡𝗨𝗛𝗜 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧𝗡𝗬𝗔
Nama : Tri Fatimah
Angkatan : 05 akhwat
Grup : T5 36
Nama Admin :
Nama Musyrifah : Nike Suroyowati
Domisili : Gorontalo
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz izin bertanya.
Ada koperasi yang menerapkan muamalah seperti ini;
1. Perekrutan anggota dengan cara, anggota yang mendaftarkan diri harus membayar uang senilai Rp. 150.000- . Yang sebagiannya untuk simpanan wajib.
2. Setelah masuk anggota, dia berhak untuk membeli produk dari koperasi dengan cara bayar setelah panen (dalam hal ini bibit dan racun rumput, karena ini koperasi untuk petani).
3. Tapi ketika sudah panen, dia harus melunasi hutang produknya plus uang senilai 7% dari jumlah hutang produk tersebut.
4. Diakhir tahun nantinya juga setiap anggota diberikan SHU dari koperasi tersebut.
Mohon diberikan penjelasan yang detailnya tentang hukum muamalah seperti ini Ustadz?
Karena ana khawatir itu termasuk riba, sedangkan salah satu pengurusnya adalah keluarga ana. Yang beliau beranggapan, “yang penting transaksinya menggunakan barang, bukan uang dengan uang”. Begitu pemahaman beliau.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
1. Uang pendaftaran sebagai syarat bergabung dengan sebuah koperasi tidak terlarang dan boleh boleh saja.
2. Ini akad jual beli. Antara koperasi dengan anggota. Dan hukumnya sah dan boleh.
3. Yang menjadi masalah, pada poin ketiga ini adanya tambahan pada pelunasan hutang. Karena kewajiban hutang harus dibayar sesuai dengan jumlah nominalnya. Jika di sana ada tambahan lain dari hutang maka tambahan ini dinamakan riba.
Dalam hadits disebutkan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan/kelebihan, maka itu dihukumi haram.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (QS. Al-Mughni, 6: 436).
“Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .
“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.
Namun catatan dari Ibnu Qudamah,
فَإِنْ أَقْرَضَهُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ ، فَقَضَاهُ خَيْرًا مِنْهُ فِي الْقَدْرِ ، أَوْ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا ، جَازَ
“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (QS. Al-Mughni, 6: 438).
4. Adapun pembagian SHU (sisa hasil usaha) tidak masalah, dan boleh saja selama pembagiannya jelas dan perhitungannya benar. Tidak mengandung unsur yang diharamkan semisal, mengambil hak orang lain dengan cara batil, atau ghoror dan lainnya.
Adapun transaksi uang dengan uang maka harus terpenuhi syaratnya.
Yaitu, harus sama nominalnya dan dibayar secara kontan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
Leave a Reply