Harta Riba dan Syubhat memang tidak halal dimanfaatkan bagi pemiliknya, namun tidak perlu dibuang sia² karena dapat disalurkan untuk kepentingan umum dan khalayak ramai yang diperbolehkan syari’at…
Pembuatan jalan khusus, toilet umum, pagar, jembatan dan yang semisalnya…
Harta riba itu bisa diperoleh dari bunga tabungan, deposito dan jual beli yang tidak sesuai syari’at seperti denda keterlambatan dll…
Sedangkan harta syubhat adalah harta yang belum jelas kehalalannya bahkan lebih condong kepada yang haram, misalnya gaji yang diterima namun jam kerja kurang, riswah/suap, tip² di luar gaji tanpa izin atasan, kelebihan uang perjalanan dinas yang tidak dilaporkan, pencurian, perampokan dan seluruh harta yang didapat tidak sesuai syari’at itu tidak halal dimanfaatkan…
Harta riba dan syubhat sangat berbahaya bagi keselamatan kita dan keluarga, berdampak buruk pada semua hal dalam hidup kita
Leave a Reply