Hukum Makanan Yang Di Persembahkan Untuk Selain Allah
Hukum Makanan Yang Di Persembahkan Untuk Selain Allah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Makanan Yang Di Persembahkan Untuk Selain Allah, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga antum dan keluarga senantiasa dalam penjagaan Allah dimanapun berada. Saya ingin bertanya tentang bagaimana hukumnya memakan makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (karena jika dibiarkan mubadzir) ? Demikian pertanyaan saya.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah ada dua macam:
1.Daging sembelihan.
Daging sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah hukumnya haram.
Berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” (QS. Al-Baqoroh/2: 173)
Di dalam ayat yang lain, Alloh Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (QS. Al-Maidah/5: 3)
2.Selain daging sembelihan.
Adapun makanan selain daging, maka hukum asalnya mubah, sebab tidak ada larangan.
Namun perlu diingat, bahwa memberikan sesajian itu termasuk syirik, sehingga hukumnya haram.
Dan tidak boleh ada keyakinan bahwa benda-benda itu membawa berkah atau bencana.
Demikian juga tidak boleh mengambilnya dengan cara-cara yang mengakibat si pengambil direndahkan oleh manusia, seperti berebutan dan semacamnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan anda, semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita, sehingga beraqidah shohihah dan beribadah dengan istiqomah, sehingga membawa berkah di dunia dan akhirat kita.
Wallohu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muslim Atsari, حافظه الله
Pengajar Ponpes Ibnu Abbas, Sragen.
Leave a Reply