Hukum Mewakilkan Kurban Kepada Saudara Muslim Lainnya

Hukum Mewakilkan Kurban Kepada Saudara Muslim Lainnya

August 30, 2023

Hukum Mewakilkan Kurban Kepada Saudara Muslim Lainnya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mewakilkan Kurban Kepada Saudara Muslim Lainnya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ijin bertanya ustadz, bagaimana jika terjadi perbedaan antara penyembelihan qurban lebih awal 1 hari dari sholat IED? Di karenakan Shohibul qurban menitipkan penyembelihan nya di kampung ( MUHAMMADIYAH ) yang menyelenggarakan idul adha di tanggal 28, sedangkan shohibul qurban sendiri mengikuti pemerintah yg rencana nya tanggal 29. Shohibul qurban berada di luar daerah yg mana idul adha nya mengikuti pemerintah.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Hukum mewakilkan sembelihan udhiyah kepada saudara muslim yang lain adalah boleh dengan syarat yang diwakilkan adalah muslim sebagaimana Rasulullah ﷺ mewakilkan sebagian sembelihannya kepada Ali Bin Abi Thalib.

عن جابرٍ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ ) مسلم

“Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya”. (HR. Muslim)

Akan tetapi afdhalnya adalah menyembelih sendiri dan tidak mewakilkan.

Dan kita ketahui bahwa menyembelih ada batasan waktu mulai dan berakhirnya, yaitu setelah shalat ied adha hingga berakhirnya hari tasyrik, maka barang siapa yang menyembelih sebelum ied atau sesudah hari tasyrik maka itu adalah sembelihan biasa tidak bernilai hewan kurban.

عن البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ ) رواه البخاري ومسلم

“Dari Al Bara bin Azib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun.” (HR. Bukhari Muslim)

Dan waktu penyembelihan hewan kurban yang diwakilkan adalah sesuai shalat ied yang diwakilkan. Karena dia sebagai pengganti.

Adapun masalah yang diwakilkan shalat ied sesuai hisab maka ini masalah yang lain dan memang menyelisihi ayat dan hadits yang menerangkan awal dan akhir bulan ditentukan dengan ru’yah hilal.

Akan tetapi jika seperti ini baiknya yang mewakilkan memberi pesan agar hewan kurban disembelih setelah ied menurut ru’yah hilal agar keluar dari ikhtilaf.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

    Source link


    Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *