Safarnya Anak Laki Laki Tanpa Izin Dari Orang Tua
Safarnya Anak Laki Laki Tanpa Izin Dari Orang Tua
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Safarnya Anak Laki Laki Tanpa Izin Dari Orang Tua, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ana izin tanya, hukum laki-laki safar tanpa izin orang tua?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Sesungguhnya taat kepada orang tua pada perkara ma’ruf dan baik adalah ibadah yang sangat agung dan ketaatan yang paling besar. Berbakti wajib hukumnya untuk anak anak karena hak keduanya begitu besar.
Termasuk izin untuk safar juga adalah bentuk ketaatan. Hanya perlu dilihat jenis safarnya, jika safarnya adalah untuk sesuatu yang sifatnya wajib ain yang jika ditinggalkan bisa dosa atau melalaikan hak orang maka dalam kondisi ini tidak mengapa tidak izin.
Adapun yang sifat safarnya adalah fardhu kifayah atau sunnah dan mubah maka harus izin.
Dalam satu hadits ada seorang yang ingin ikut jihad fardhu kifayah tapi masih memiliki orang tua maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk tetap tinggal bersama orang tua untuk berbakti.
Terakhir sebagai nasihat untuk bersama hendaknya kita berusaha dan bersemangat untuk membuat mereka senang dan tidak khawatir, membuat mereka ridho. Dan jika harus safar hendaknya meminta izin dengan penuh adab dan santun agar mereka rela dan ridho melepaskan kepergian kita.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله
Leave a Reply