Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir

Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir

Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir

August 29, 2023
Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir

Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menggunakan Bejana Bekas Orang Kafir, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustad dan keluarga serta tim madeenah senantiasa dalam lindungan Allah ﷻ. Ana bekerja dilingkungan yang mayoritas non muslim.

Dikantor kami menggunakan alat masak dan alat makan bersama. Tetapi kadang ketika kami ada acara masak-masak di kantor dan ada sisa makanan biasanya dibungkus pulang.

Yang non muslim kadang membawa tempat-tempat dari kantor kerumahnya, dan dikembalikan ke kantor lagi setelah mereka cuci di rumahnya. Yang ingin ana tanyakan, bolehkah menggunakan alat-alat makan yang mereka bawa pulang tadi (terus mereka cuci dirumahnya), atau apakah harus di cuci dengan tanah sebelum digunakan kembali oleh kami yang muslim?  mengingat mereka makan (maaf) babi, ular dan makanan lain yang dilarang di agama kita.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ketika sudah dicuci oleh mereka maka pada asalnya sudah boleh dipakai tapi tidak mengapa bahkan sunnah kita tambah dengan mencuci terlebih dahulu sebelum dipakai dan tidak ada keharusan mencucinya sebanyak tujuh kali dan dicampur dengan tanah karena hukum asal bejana itu mubah dan suci kecuali kita yakin ada najis nya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ

“Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata: Kami pernah berperang bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami memperoleh sebagian dari bejana-bejana orang-orang musyirikin dan tempat-tempat air minum mereka, lalu kami memanfaatkannya, maka beliau tidak mencela perbuatan mereka” (HR. Abu Dawud no: 3838).

Dan juga karena Allah halalkan makanan dari mereka untuk kita sedangkan pasti ini menggunakan perabot mereka

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al kitab itu halal bagimu” [al-Mâ’idah/5:5]

Syaikh Al-Fauzan berkata, “Diperbolehkan menggunakan bejana-bejana orang kafir yang biasa mereka gunakan selama diketahui dia tidak terkena najis. Kalau diketahui dia terkena najis maka bejananya dicuci terlebih dahulu baru kemudian digunakan.”  [Al-Mulakhkhosh,1/20]

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *