Jumlah Berserikat Dalam Berkurban Sapi
Jumlah Berserikat Dalam Berkurban Sapi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Jumlah Berserikat Dalam Berkurban Sapi, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf saya mau tanya terkait kurban. Apakah boleh 1 instansi berkurban sapi atas nama instansi tersebut?. Tanpa menyebutkan 7 nama orang tertentu ustadz? Dana kurbannya dari dana kantor.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Untuk qurban sapi sudah ditentukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk tujuh orang.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
Dan syaikh Ibn ‘Utsaimin menjelaskan sebagai berikut:
“Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah”
Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat.
Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, halaman. 58, 59.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله
Leave a Reply