𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣4⃣0⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗞𝗨𝗜 𝗣𝗘𝗥𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜𝗔𝗡
Nama: Juliana
Angkatan: T. 02
Grup : 005
Nama Admin : Ning Afifah
Nama Musyrifah : Siti Halimah
Domisili : Medan – Sumut
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Saya ini merasa mempunyai kehidupan rumah tangga yang complicated/rumit Ustadz.
Berawal dari awal suami menikah siri di tahun 2017 lalu. Saya mencoba menjalani dan merasa tidak sanggup, sehingga pada tahun 2022 mengajukan gugatan cerai. Dan telah dikeluarkan pengadilan agama sertifikat/piagam cerai.
Namun suami tidak mengakuinya, karena meyakini tidak melafazkan talak dan masih memberikan nafkah lahir bathin (menurut versi suami).
1⃣ Kami masih tinggal dalam satu rumah dan suami masih memberi nafkah.
Apakah ini jatuhnya masih sah sebagai suami istri atau sudah jatuh menjadi zina ?
Karena suami meyakini beliau tidak menjatuhkan talak, jadi masih berstatus suami istri.
2⃣ Saya diperlakukan dengan sikap sesuka hati suami. Saya berusaha sabar, karena tidak tahu lagi mau berikhtiar apa. Karena keluarga besar pun tidak ada yang mampu menasehati beliau.
3⃣ Apa yang harus saya lakukan Ustadz ?
Saya baru saja berhenti bekerja dari perusahaan perbankan, di mana saya ingin benar-benar hijrah. Dan ingin rasanya menyelesaikan urusan rumah tangga saya.
Suami sampai saat ini masih tetap menikah siri, namun selalu berdusta bila ingin bepergian atau bermalam ke rumah istri sirinya. Padahal saya sudah merasa sangat sakit hati dan kecewa dengan semua perbuatannya sampai hari ini.
Mohon pencerahan dan nasehatnya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
1⃣ Jika hakim sudah menjatuhkan keputusan maka anda sudah bukan istrinya lagi.
Para ulama berselisih dalam hukum khulu (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah-, bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru.
2⃣ Suami yang zalim terhadap istrinya, dia berdosa atas perbuatanya, anda bisa berdoa kepada Allah Al Kabir Dzat yang Maha Besar, agar anda mendapatkan keadilan. karena tidak ada yang boleh bersikap sombong dan membesarkan diri kecuali Allah Al Kabir.
{ ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا }
“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Leave a Reply