LARANGAN MEMAKAI MINYAK WANGI BAGI WANITA SAAT KELUAR RUMAH
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
.
”أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ.“
.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina..”
(HR. Abu Daud no. 4173)
Dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam Shohih al-Jaami’ no. 2701
====
● Al-Munawi rohimahullah menjelaskan,
“Wanita, jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki, maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina..”
(Faidhul Qodir 5/27)
ref: https://bbg-alilmu.com/archives/67798
Leave a Reply