𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣5⃣6⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗠𝗔𝗧𝗜 𝗦𝗬𝗔𝗛𝗜𝗗 𝗔𝗗𝗔 𝗗𝗨𝗔 𝗠𝗔𝗖𝗔𝗠
Nama: Ratih
Angkatan: T. 06
Grup : 012
Nama Admin : Nisa Nurhasanah
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bekasi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Saya ingin menanyakan mengenai beberapa kondisi/keadaan yang disebut sebagai mati syahid. Seperti yang disebutkan dalam Quran/Hadist.
Apakah mereka yang meninggal dalam keadaan tersebut, otomatis akan masuk surga/diampuni dosa-dosanya ?
Ataukah tetap melalui hisab seperti yang lain ?
Karena yang saya lihat/amati mereka, yang meninggal dalam kondisi tersebut, seperti tenggelam, tertimpa, sakit thaun dan sebagainya. Tidak semua adalah orang-orang sholih atau mereka yang tidak pernah berbuat dosa.
Mohon sekaligus penjelasannya keistimewaan dari mereka yang memperoleh derajat syahid ini.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Pertama, perlu diketahui bahwa para ulama membedakan antara syahid di medan jihad dan syahid selain di medan jihad.
Para ulama menyebutkan bahwa syahid itu ada dua macam yaitu syahid dunia dan syahid di akhirat.
Tentu pembagian syahid kepada dua macam, ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallau ‘alaihi wasallam
Dari Jabir bin Ati’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
[ الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ ]
“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un (wabah) syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.”
(HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).
Al-Hafidz Al-Aini menjelaskan tentang hadis ini, beliau mengatakan,
فهم شُهَدَاء حكما لَا حَقِيقَة، وَهَذَا فضل من الله تَعَالَى لهَذِهِ الْأمة بِأَن جعل مَا جرى عَلَيْهِم تمحيصاً لذنوبهم وَزِيَادَة فِي أجرهم بَلغهُمْ بهَا دَرَجَات الشُّهَدَاء الْحَقِيقِيَّة ومراتبهم، فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين
“Mereka mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki (mati syahid selain di medan jihad). Dan ini karunia Allah untuk umat ini, dimana Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar. Sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.”
(Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).
Dan ada perbedaan antara syahid di medan jihad dan syahid selain di medan jihad.
Jenazah syahid selain di medan jihad (tenggelam dan selainnya) dimandikan, dan diperlakukan seperti jenazah kaum muslimin yang lainnya. Sementara syahid dimedan jihad, jenazahnya tidak dimandikan, dan tidak dikafani, dan boleh disholatkan dan boleh tidak disholatkan.
Dalil tentang jenazah syahid di medan jihad tidak dimandikan sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أنّ شهداء أُحد لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة
“Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah.”
(Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).
Leave a Reply