𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣4⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗗𝗜 𝗣𝗘𝗥𝗨𝗦𝗔𝗛𝗔𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗨𝗞𝗨𝗡𝗚 𝗭𝗜𝗢𝗡𝗜𝗦
Nama: Fatma Hairani
Angkatan: T. 03
Grup : 022
Nama Admin : Ita
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Depok
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana izin bertanya Ustadz.
Kebetulan kakak ipar ana bekerja di perusahaan Unilever, kebetulan perusahaan tersebut mendukung sekali zionis.
Sebaiknya bagaimana ya Ustadz ?
Tetap bertahan di perusahaan tersebut atau bagaimana ?
Jika mempertahankan diri tetap berkerja di perusahaan tersebut, apakah termasuk dosa ?
Kebetulan situasi keluarganya, saat ini beliau berumur 42 tahun. Mempunyai 6 orang anak, 5 usia sekolah dan 1 balita. Yang sekolah ini 1 SMP pesantren yang biayanya lumayan besar. Yang keempat, anaknya sekolah SD swasta islam terpadu.
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Bermuamalah dengan orang kafir pada dasarnya boleh, dan tidak terlarang.
Dalil nya cukup banyak, diantaranya adalah,
Dari Abdurrahmân bin Abi Bakar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing.”
(Shahih al-Bukâhri 4/410 no. 2216).
Dalam hadits diatas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bermuamalah dengan seorang wanita musrik. Bahkan Allah Ta’ala berfirman,
{ لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ }
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al Mumtahanah: 8).
Ini hukum asal.
Akan tetapi jika bekerja sama dengan orang kafir untuk melemahkan umat Islam dan memerangi umat Islam, maka tentu hukumnya haram dan terlarang.
Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain,
{ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ }
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah: 2).
Hanya saja syariat tetap memperhatikan maslahat dan mudhorot. Mana yang lebih layak dan patut didahulukan antara maslahat dan mudhorot.
Satu sisi ipar anda membutuhkan pekerjaan ini untuk menafkahi keluarganya. Disatu sisi pihak perusahaan ikut membantu orang kafir memerangi umat islam.
Jika memang ipar anda merasa sulit untuk meninggalkan perusahaan itu, karena memang ipar anda memiliki hajat dan kebutuhan, maka minimal ipar anda mengingkari dari dalam hati bahwa apa yang dilakukan perusahaan tempat bekerjanya, merupakan keputusan yang keliru dan salah.
Hanya saja kami tetap memberikan masukan bahwa sebaikanya ipar anda harus mencari pekerjaan bersama umat islam yang lainnya.
Leave a Reply