╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣6⃣3⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗞𝗢𝗡𝗗𝗜𝗦𝗜 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗡𝗬𝗔 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗧𝗔 𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜

Nama : Eni Sugiarti
Angkatan/Gelombang : T06
Grup : 03
Nama Admin : Mila TA Zega
Nama Musyrifah : Hayatul Fathiyyaturahma
Domisili : Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz, ana ingin bertanya.

Seseorang bercerita tentang, dia memiliki adik perempuan yang masih gadis dan bekerja, serta tinggal serumah dengan beliau dan suami.
Singkat cerita, suaminya berbuat tidak senonoh kepada adiknya.
Setelah dibicarakan baik-baik, suaminya merasa bersalah dan menyesal atas kekhilafan. Juga berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Tetapi hal yang sama terulang kembali.

Apakah yang sebaiknya beliau lakukan Ustadz ?

Apakah bercerai adalah jalan terbaik ?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;

Pertama ,
Membiarkan non mahrom tinggal dirumah adalah satu kesalahan fatal.

Hal ini sudah diperingatkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.”
Lalu seorang laki-laki Anshar berkata,
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?”
Beliau menjawab,
“Hamwu (ipar) adalah maut.”
(HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Kedua,
Hukum asal seorang istri minta cerai adalah haram.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.”
(HR. Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dishahihkan Al-Albani).

Namun jika istri merasa suami tidak ada padanya keinginan untuk sadar akan dosanya maka boleh dia menggugat ke pengadilan atau khulu’.

Para ulama membolehkan khulu’-nya seorang istri jika suami berakhlak buruk dan juga buruk agamanya.

Dalam Al-Qur’an disebutkan jika suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan (perintah dan larangan) Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.

Allah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“… Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Baqarah : 229).

Allahu A’lam Bishshowab.

Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *