Pengantar Syaikh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Pengantar Ummu Salamah As-Salafiyah
- Bab I. Hak-Hak Anak Perempuan Atas Ayahnya
- Bab II. Hak-Hak Isteri Atas Suaminya
- Bab III. Poligami
- Bab IV. Hak-Hak Seorang Ibu Atas Anak-Anaknya
- Bab V. Hak-Hak Wanita Atas Laki-Laki Mahramnya
- Bab VI. Mencari Ilmu Bagi Kaum Wanita
Penutup. Kesabaran Rasulullah Terhadap Kaum Wanita
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama, Perbaikan secara lahiriah. Yaitu, perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Dan ini banyak mendominasi kaum laki-laki, karena merekalah yang sering terlihat dan keluar rumah.
Kedua, Perbaikan masyarakat di balik layar. Yaitu, perbaikan yang dilakukan di dalam rumah, dan sebagian besar peran ini diserahkan kepada kaum wanita. Sebab, wanita merupakan pengurus rumah, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mana khithab (pembicaraan) dan perintahnya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzab/33: 33]
Agar peran wanita benar-benar terwujud di dalam memperbaiki masyarakat, maka ia harus memiliki penopang dan pendukung, yaitu kaum laki-laki. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Rabbul ‘Izzati di dalam Kitab-Nya yang mulia dan di dalam Sunnah Rasulullah afdhalush shalaatu wat tasliim, dengan mengingatkan dan menunjukkan beberapa hak yang wajib bagi kaum laki-laki terhadap kaum wanita, yang di antaranya dapat kami sebutkan.
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
Leave a Reply