╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣7⃣9⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗛𝗜𝗧𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦

Nama : Juneni
Angkatan/Gelombang : T5
Grup : 19
Nama Admin : Lisya
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : –

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.
Saya mau bertanya tentang cara pembagian waris.

Saya membangun rumah di tanah milik ibu.
Ibu sudah meninggal, bapak masih hidup .

Kata saudara saya, tanah yang saya bangun itu dihargai sebesar Rp35.000.000,-.

Bagaimana cara untuk membagi warisnya ?
Untuk bapak ,adik perempuan, dan kakak laki-laki.

Ada yang bilang
¼ jatah warisan bapak
1 bagian untuk saya
1 bagian untuk adik perempuan
2 untuk kakak laki-laki

Bagaimana cara membagi uang Rp35.000.000,- ?

Saya berapa ?
Bapak berapa ?
Adik perempuan berapa ?
Kakak laki-laki berapa ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala aalihi washohbihi wa man waalahu, amma ba’du ;

Pembagian waris berdasarkan kejadian diatas adalah :
Bapak
2 anak perempuan
1 anak laki-laki

Bapak mendapat ¼ waris
¼ x Rp 35,000,000 = Rp 8,750,000

Saham anak dari dua anak perempuan dan satu anak laki-laki adalah 4.

Maka, sisa warisan dibagi 4.

Sisa (ashobah harta waris) adalah :
Rp 35,000,000 – Rp 8,750,000 = Rp 26,250,000

Kemudian dibagi 4 saham diatas menjadi :
Rp 26,250,000 : 4 = Rp 6,562,500

Jadi setiap anak perempuan mendapat satu saham yaitu Rp 6,562,000.
Sedangkan anak laki-laki mendapat dua kali anak perempuan, yaitu
Rp 6,562,000 x 2
= Rp 13,125,000

Demikian pembagian warisan keluarga di atas.

Allahu A’lam Bishowab

Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading