╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣7⃣4⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗩𝗜𝗗𝗘𝗢 𝗖𝗔𝗟𝗟 𝗦𝗘𝗫 𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗜𝗦𝗧𝗘𝗥𝗜

Nama: Fulanah
Angkatan: T06
Grup : –
Nama Admin : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana Arman
Domisili : Tegal

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Sebelumnya afwan nggih Ustadz, kalau pertanyaannya terlalu intim.
Tapi ana sering sekali mendapat pertanyaan dari teman-teman yang sedang menjalani LDR an dengan pasangannya.

Jadi begini Ustadz, yang mau ana tanyakan.
Bagaimana hukumnya vc’sex (Afwan) antara suami isteri yg sedang ldr’an ?

Dalam hal ini si suami sedang menjadi TKI di luar. Kita tidak munafik, kebutuhan sex termasuk kebutuhan biologis seseorang yang sudah menikah. Makanya untuk mendapatkannya mereka vc’sex sebagai gantinya. Dan untuk menghindari perselingkuhan antar pasangan.

Dalam hal ini bagaimana pandangan Islam Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Melakukan onani diharamkan dalam syariat ,kecuali langsung dengan bantuan istri saad dia sedang haid dan nifas.

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Adapun melalui video call maka cara ini terlarang berdasarkan firman Allah Ta’alaa,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).

Jika kita perhatikan susunan ayat diatas yang mengandung pelajaran untuk kita maka bisa kita mentadaburi dan mengambil pelajaran;
1.Hukum asal laki laki disuruh menjaga kemaluanya

2.Dibolehkan hanya kepada istri secara langsung dan juga budak pada zaman dahulu.

3.mengeluarkan sperma dgn tangan tidak dibilehkan krn tangan bukan kriteria yg disebut dlm ayat diatas.

4.jika dilakukan maka Allah menggolongkanya kepada orang yg melampaui batas.

Para ulama madzhab telah membahas permasalahan seputar onani yang mereka berpendapat haramnya perbuatan tersebut dan harus dihindari.

Jika suami menelepon istri kemudian berkata mesra sampai menimbulkan klimaks dan kemudian ejakulasi tanpa dibantu alat atau tangan maka dibolehkan.

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah semisal, beliau menjawab;

نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك

“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)

Diantara solusinya adalah disuruh berpuasa .
Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link