𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣7⃣3⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣 𝗧𝗘𝗥𝗛𝗔𝗗𝗔𝗣 𝗞𝗘𝗟𝗨𝗔𝗥𝗚𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗧𝗔 𝗙𝗢𝗧𝗢 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗦𝗜𝗟𝗦𝗜𝗟𝗔𝗛 𝗞𝗘𝗟𝗨𝗔𝗥𝗚𝗔
Nama: Mia Amalia
Angkatan: T06
Grup : 15
Nama Admin : Natalia Soraya
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Bantul
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ahsanallahu ilaykum
Izin bertanya Ustadz.
Keluarga ayah Rahimahullahu bergantian (kakak dan adik ayah) meminta kami foto keluarga.
Ketika adik ayah (tante), saya berikan jawaban tidak ada foto keluarga tapi masih memaksa. Saya bilang kami tidak membudayakan foto dan apalagi saya keberatan karena saya sudah bercadar.
Sekarang pakdhe saya memaksa terus meminta foto. Bahkan terus wa kepada ibu saya memita foto profil bersama ayah saya.
Dalih mereka mau dipasang di silsilah keluarga. Padahal nama-nama, tanggal lahir, tanggal kematian, kontak, semuanya sudah kami input ke link google drive keluarga besar.
Bagaimana sebaiknya saya menanggapinya Ustadz ?
Karena terus terang ini mengganggu sekali, tapi mereka orang tua.
Mungkin ada dalil atau nasehat ulama yang bisa saya sampaikan kepada mereka tentang foto.
Mohon jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Masalah ini adalah hak pribadi masing masing tidak boleh seseorang memaksakan kehendaknya apalagi terhadap sesuatu yang menyelisihi petunjuk agama , syariat islam menganjurkan wanita untuk menutup aurat secara sempurna dari laki laki ajnabi yang bukan mahromnya.
Dan dalam anggota keluarga tersebut ada laki laki bukan mahrom yang bisa melihat foto anda yaitu sepupu laki laki anda. atau bahkan bisa dilihat oleh ipar anda.dan tentu akan berpotensi menimbulkan fitnah disini .
Urusan foto wanita asalnya boleh untuk hal hal yang sifatnya darurat seperti data data kewarga negaraan ,KTP , Paspor dll.Namun jika akan muncul fitnah dan bukan masalah darurat diatas maka harus dihindari.
Syaikh As-Sa’di juga menyebutkan kaidah dalam masalah ini,
وَأَنَّ الأَمْرَ إِذَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَكِنَّهُ يُفْضِي إِلَى مُحَرَّم ٍ، أَوْ يَخَافُ مِنْ وُقُوْعِهِ، فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مِنْهُ
“Suatu hal yang mubah jika mengarahkan pada yang haram atau terjadi terjatuh pada yang haram, maka hal tersebut dilarang.”
Maka tugas andan kembali menjelaskan dengan bijak kepada paman bibi anda,semoga Allah memudahkan segala urusan kita semua.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc., Mpd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply