𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣8⃣8⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗕𝗔𝗗𝗔𝗟 𝗛𝗔𝗝𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚𝗚𝗔𝗟
Nama : Susilawati
Angkatan/Gelombang : T06
Grup : 01
Nama Admin : Ukhty Esa
Nama Musyrifah : Hayatul Fathiyyaturahma
Domisili : Depok – Ikut dinas di Aceh (skrng)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan ana mau bertanya, mengenai masalah fiqih.
Orang tua ibu dan bapak ana daftar haji tahun 2012, daftar tunggu 8 tahun sebelum masa bapak meninggal pada Februari 2018.
Kemudian setelah 2 bulan diurus untuk digantikan adik laki-laki, agar ibu ada mahramnya.
Sudah kesepakatan anak-anaknya.
Beriring waktu dan covid 19, jadi keberangkatan tertunda lagi sampai tahun ini 2023.
Insya Allah ibu sudah masuk panggilan tahun 2024 ini untuk berhaji.
Yang ditanyakan :
Apakah uang daftar haji bapak itu termasuk warisan ?
Yang memang niatnya nanti bapak pun akan di badalkan hajinya.
Mohon penjelasannya, Ustadz.
Syukran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Harta waris ialah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal.
Berdasarkan definisi tersebut segala harta peninggalan si mayit maka disebut harta warisan.
Adapun uang daftar haji pada asalnya harta peninggalan si mayit namun hal tersebut sudah masuk biaya untuk melakukan ibadah haji berarti tidak bisa dibagikan kepada ahli warisnya karena menjadi keharusan untuk melunasi dan melaksanakan ibadah haji tersebut.
Jika saat hidupnya ia mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit.
Sebagaimana Nabi Muhammad Shalahu’alaihi wasallam bersabda,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
“Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Ya, hajikanlah ia! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;)
Dengan demikian maka wajib bagi ahli waris untuk meneruskan dan melanjutkan niat si mayit tersebut untuk melaksanakan haji dari harta si mayit tersebut.
Dan harta setelah di kurangi biaya pengurusan jenazah, dan haji tersebut baru di bagikan hartanya kepada ahli warisnya.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply