𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣7⃣9⃣2⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜 𝗛𝗜𝗕𝗔𝗛 𝗪𝗔𝗙𝗔𝗧
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗧𝗘𝗥𝗦𝗘𝗕𝗨𝗧
𝗕𝗘𝗥𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦𝗔𝗡?
Nama: Irma
Angkatan: T6
Grup : 17
Nama Admin :
Nama Musyrifah :
Domisili :
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Jika seorang ayah (masih hidup), beliau menghibahkan hartanya berupa rumah kepada anak-anaknya (masing-masing anak mendapat rumah). Tapi masih dalam ucapan saja, artinya sertifikat rumah-rumah tersebut belum diatasnamakan ke nama anak-anaknya.
Misalkan ayah tersebut meninggal dunia dan rumah-rumah yang dihibahkan tadi belum diatasnamakan ke anak-anaknya.
1. Apakah hibah tersebut otomatis batal dan menjadi harta waris bagi anak-anaknya ?
Jika misalnya hibah tersebut tercatat, tapi sertifikat rumah tetap belum atas nama anak-anaknya saat ayah tersebut meninggal.
2. Apakah hibah tetap berlaku atau otomatis batal ?
Karena saya dengar ada yang namanya hibah wasiat. Dan hibah wasiat ini, jika hibahnya sudah tercatat, maka meski sang ayah sudah meninggal, hibahnya masih tetap bisa dilaksanakan (rumah-rumah yang dimaksud tidak menjadi bagian dari harta waris).
3. Apakah hal tersebut dibenarkan dalam agama (sesuai syar’i) ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya dan statusnya adalah sebagai hibah.
1.Namun harus ada serah terima. Walaupun suratnya belum dipecah dan belum diurus ke notaris, asalkan sudah diserah terimakan maka hukumnya sah hibah tersebut.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang diberi hibah tidak bisa memiliki hibah tersebut kecuali setelah serah terima.” [al-Majmû’, Syarhul Muhadzdzab, 16/351]
2.Hibah dan wasiat berbeda.
wasiat itu bukan untuk ahli waris.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ
“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Jadi Hibah berbeda dengan wasiat.
3.Jadi selama hibah tersebut memenuhi syaratnya maka sah .
walaupun belum atas nama dinotaris tapi kalo sudah diserahkan hukumnya sah.
Allahu A’lam Bishshowab
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc., M.pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply