╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1⃣8⃣0⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗠𝗘𝗡𝗔𝗕𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗧𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗗𝗔
𝗦𝗜𝗠𝗣𝗔𝗡 𝗣𝗜𝗡𝗝𝗔𝗠 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗧𝗘𝗥𝗠𝗔𝗦𝗨𝗞 𝗥𝗜𝗕𝗔?

Nama: Lailatul Maulunniyah
Angkatan: :T4
Grup : 40
Nama Admin : Rita Setiani
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Domisili : Beji – Pasuruan

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ana izin bertanya.

1⃣ Ana ikut menabung di komplek ana. Di situ ada pinjam meminjam, ketika ada orang yang meminjam di situ *ada akad kalau mengembalikan boleh memberi lebih tidak apa-apa & kalau tidak memberi lebih juga tidak apa-apa*.

Bagaimana hukumnya jika demikian Ustadz ?

2⃣ Bagaimana hukumnya, jika ana sebagai penabung saja Ustadz ?

Karena di sana ada hutang piutang dengan akad boleh memberikan uang lebihan dan boleh tidak ketika membayar hutang.

Untuk uang lebihnya memang tidak diberikan kepada anggota, sepertinya uang lebihnya itu dibuat membeli amplop dan semisalnya.

Amplopnya untuk pembagian uang tabungan nantinya.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pada asalnya memberikan bantuan kepada kepada muslim yang kesulitan maka ia akan mendapatkan pertolongan dan keringanan dari Allah. Hal ini sebagaimana hadist Nabi Muhammad Shallallahu alahi wasalam.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699)

Akan tetapi jika suatu hutang piutang jika mengembalikan hutang ada tambahan dari ia pinjam maka ini termasuk riba.

Maka hal tersebut yakni Riba adalah haram. Sebagaimana firman

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS.Al-Baqarah : 275)

Dengan demikian apapun alasannya jika hutang piutang ada tambahan maka masuk riba.

Adapun hanya menabung saja, tidak hutang tetap masuk mengambil bagian dosa karena tolong menolong dalam perbuatan dosa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. Al Maidah: 2).

Berdasarkan ayat tersebut menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *