𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣0⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗥𝗔𝗡𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗝𝗔𝗦𝗔 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗜𝗥𝗜𝗠𝗔𝗡 𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘, 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗟𝗔𝗠𝗜 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗥𝗟𝗔𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗔𝗞𝗜𝗕𝗔𝗧 𝗝𝗔𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗡
Nama: Fulanah
Angkatan: T. 06
Grup : 001
Nama Admin : Esa Fira
Nama Musyrifah : Hayatul Fatiyyaturahma
Domisili : Aceh
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Apakah boleh jika kita membuka jasa pengiriman uang dari luar negeri via mobile banking, tapi kadang-kadang jaringan lambat. Otomatis kiriman terlambat dan si pengirim tidak mau menunggu sampai terkirim uangnya ?
Beliau percaya dengan bangking ini, karena memang sudah berlangganan.
Saya mendengar Ustadz-ustadz mengatakan, “kiriman online boleh, tapi harus yadan bi yadin”.
Bagaimana dengan kasus saya ini Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Benar, tukar menukar dengan beda jenis mata uang boleh berbeda jumlah nominalnya, asalkan kontan dan tidak boleh kredit atau di tunda.
[ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ]
“Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”
(HR. Muslim no. 1587).
Jika barter yang dilakukan antara rupiah dengah mata uang luar negri, maka sama komoditinya beda jenisnya, maka syaratnya harus kontan.
Maka jika jaringan bermasalah, maka anda jangan dulu melakukan transksaksi dengan nasabah, sampai jaringan pulih dan membaik kembali.
Atau memang jika si nasabah sudah percaya dengan anda, dengan menitipkan uangnya terlebih dahulu, lalu jika jaringan sudah membaik baru anda transfer maka ini tidak masalah, selama anda menjelaskan ke nasabah tersebut
Karna jika anda tidak menjelaskan kepada nasabah, dikhawarirkan akan terjadi praktek riba fadhl.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply