1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
5. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author)
Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at.
Referensi:
Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh
Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani
Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud
Sumber https://rumaysho.com/1768-tidak-perlu-terburu-buru-menuju-shalat.html
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu memudahkan langkah kita Dalam kebaikan dan ketaatan
.
Halal to save & share
Dont use Music
Follow
@kajianriyadhuljannah
Sponsored by:
@cctvbandung_intercame (Jasa Pemasangan CCTV)
Download Poster & Info lainnya
https://rb.gy/yr9tqh
Endorsment & Paid Promote
https://desty.page/kajianriyadhuljannah
–
بَارَكَ اللّٰهُ فِيْكُمْ..
Leave a Reply